
Metro Times (Purworejo) – Aliansi Masyarakat Purworejo menggelar aksi unjuk rasa terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Mini Zoo, Senin (27/7). Setelah berorasi di Kejaksaan Negeri Purworejo, massa melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Kabupaten Purworejo untuk meminta penjelasan terkait upaya pengawasan DPRD.
Dalam aksinya, massa meminta DPRD menjelaskan perannya dalam mengawasi proyek Mini Zoo sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Proyek yang menggunakan anggaran rakyat dinilai harus mendapat pengawasan ketat agar sesuai rencana dan bermanfaat bagi masyarakat.
Massa juga mendesak penegakan hukum dilakukan menyeluruh. “Jangan hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu, tetapi semua yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” seru perwakilan massa.
Selain itu, massa mengusulkan DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji mendalam persoalan pembangunan Mini Zoo. Hasil pembahasan Pansus diharapkan menjadi rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung proses hukum.
Menanggapi aspirasi, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo bersama pimpinan dan anggota lainnya menegaskan menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat.
Tunaryo menjelaskan, sejak insiden longsor yang merusak bangunan Mini Zoo November 2023, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan. Komisi-komisi terkait telah meninjau langsung lokasi dan memanggil OPD penanggung jawab proyek.
“Kami sudah melaksanakan fungsi pengawasan sesuai kewenangan DPRD. Setelah terjadi longsor, komisi-komisi turun ke lokasi dan memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan,” ujar Tunaryo.
Terkait usulan Pansus, Tunaryo mengatakan pembentukannya tidak bisa diputuskan sepihak pimpinan. Pembentukan Pansus harus berawal dari usulan gabungan fraksi sesuai ketentuan.
Untuk tuntutan penambahan tersangka, Tunaryo menegaskan DPRD menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Soal penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga DPRD tidak bisa mengintervensi,” katanya.(dnl)




