
METROTINES ( Ambon ) 28 juli 2026 di Duga Pemalsuan SK LBH Kepton Oleh salah Satu Pengurus berinisial ( TW )
Dengan Mengunakan SK Palsu Sebagai Kordinator Provinsi Maluku , yang di buat oleh ( TW ) Sendiri dan di pergunakan Demi meraik Keuntungan Dari Masyarakat Ex Pengusian maluku, Sangat melanggar ketentuan dan Etika
Berorganisasi
Motif yang di gunakan oleh Terdugq ( TW ) Sangat di sayangkan menyalahi ketentuan yang ada susai Pasal yang berlaku dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru
Pasal 264 KUHP (Lama) / Pasal 391 KUHP Baru:
Khusus untuk pemalsuan surat-surat resmi (seperti SK dari instansi pemerintah, perusahaan, atau lembaga berbadan hukum).
Selain itu unsur Tindak pidana yakni
Memalsuka surat: Membuat surat palsu yang seolah-olah asli.
Memalsulkan surat: Membuat surat palsu yang seolah-olah asli.
Memalsukan surat: Membuat surat palsu yang seolah-olah asli.
Merugikan pihak lain: Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain atau instansi.
Sebelum Berita ini di naikan Ke medya Metro times, News, lewat Telepon genggan media itu telah menlakukan komfermasi dengan Ketua LBH KRPTON
LA ODE ZUFIKAR NUR. SH. MH. DIREKTUR . LBH KEPTON.
Dalam keterangannya Iya Mengatakan SK Kordinator Provinsi Maluku Hanya di berikan lepada HENRY TUASUUN dan Tidak di berikan kepada Terduka ( Tw )
Sebagai Deriktur LBH Kepton Saya Menghimbau Kepada Swmua Masyarakat Ex Pengusi Maluku agar hati – Hati, jika ada permintaan dalam bentuk apapun,
Sekali lagi SK Kordinator buat Provin Maluku hanya Di berikan kepada Saudara HENRI TUASUUN, dan Tidak du berikan Kepada Terduga ( TW )
Akibat dari Perbuatan SK Palsu atas Nama Kordinator Provinsi Maluku, membuat masyarakat merasa resa dan mengalami kerugian.
Henry Tuasuun Kordinator Provinsi maluku sesui SK yang di keluarkan , Sangat kecewa dengan Prilaku terduga ( TW )
Dan dalam waktu tidak terlalu lama Akan membuat Laporan Polisi Perihal Pembuatan SK pelmasuan Sebagai Kordinator provinsi maluku.
Mediya juga telah menghubungi terduga TW dengan Ni Hp. 082398768588 Pukul 09.45 wit
guna di komfermasi , namun tidak di angkat.
Dengan demikian di harapkan Perhatian yang berwajib untuk bisa Memanggil Terduga , serta melakukan melakukan Penyedikan terhadap Pembuatan Pemalsuhan SK Kordinator Provinsi Maluku.




