- iklan atas berita -

 

Metro Times (Purworejo) Proyek pengembangan SPBU Suronegara mendapat protes keras dari sebagian warga lingkungan sekitar, hal itu lantara air sumur warga pada kering yang diduga akibat penggalian tanah untuk sejumlah tengker minyak yang bersebelahan dengan Pombensin sebelumnya. Warga menilai pengembangan itu telah memberi dampak negatif yang sangat merugikan warga untuk mendapatkan air dari sumur mereka.

SPBU yang berada ditengah kota ini atau tepatnya di RW 04 RT 01, Kampung Brengkelan Kelurahan Purworejo akan diperluas dan menambah 3 tengker bahan bakar, namun diketahui CV. Suronegara dan sebagai penanggungjawabnya adalah, Warso Hartono belum mengantongin Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Upaya Penyelamatan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dari DPMPTSP Kabupaten Purworejo. Hal itu disampaikan kepala bidang perizinan, Winanto di kantornya saat dikonfirmasi metrotimes, Senin (29/10) siang.

Diungkapkan Winanto, CV. Suronegara ini telah melakukan pengajuan izin pengembangan dan telah disurvei oleh tim dari DPMPTSP, namun untuk berkasnya belum memenuhi sarat, sehingga sampai saat ini izin pengembangannya tidak diterbitkan.

ads

“Untuk berkas pengajuannya masih banyak yang harus dilengkapi. Contoh, Izin Upaya Penyelamatan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL). Kemudian RAB yang tidak sesuai dengan gambar fisik yang ada, oleh karena itu semua berkas kita kembalikan supaya dilengkapi, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerkarsa, ungkap Winanto.
Winanto menambahkan, terkait dengan pengembangan yang sudah mulai dikerjakan walaupun belum mengantongin IMB pihaknya tidak berhak untuk menegor atau menghentikan pengerjaan, benar atau salahnya pengerjaan itu wewenangnya ada di Satpol PP. Walau aturan yang benar itu, sebelum IMB diterbitkan pengerjaan pengembangan tersebut tidak dapat dilakukan.

“Benar atau salahnya wewenang ada di OPD lain yaitu, Satpol PP. Kalau kami hanya memantau yang sudah mengantongin IMB. Belum ada IMB kok kami harus mantau itu tidak pas, itu tugas rekan-rekan dari Satpol PP,” imbuh Winanto.

Ditempat terpisah, Gus Takim selaku perwakilan dari warga RW 4 Kampung Brengkelan menjelaskan, penolakan pengembangan SPBU Suronegara itu dengan banyak pertimbangan dan alasan oleh warga. Karena dulu pada saat berdiri SPBU Suronegara ada perjanjian yang disepakati antara warga dengan pihak SPBU, dimana dalam kesepakan itu untuk karyawan SPBU akan diambil dari warga RW setempat. Namun kenyataannya berbeda cuma tiga orang yang dipekerjakan. Hal itulah sebagai dasar untuk penolakan pengembangannya.

“Keberatan warga tidak diajak rembuk terkait penggalian tanah untuk menanam tiga tangker bahan bakar itu. Galian sangat dalam dan mengeluarkan air yang begitu deras dan kecang. Akibatnya sumur warga pada kering apa lagi hal ini bersamaan dengan musim kemarau, kita belajar dari pengalaman terdahulu aja,” imbuh Takim.

Bukan itu saja, apa bila dilingkungan RW4 ada kegiatan dalam lingkup nasional, seperti 17 Agustus, Hari Idul Fitri dan sebagainya pihak SPBU juga sering mengabaikan dan tidak mau tahu, mereka lupa pada kesepakan yang sudah disepakati pada saat SPBU yang sekarang sudah berjalan ini, kata Takim.

“Dalam waktu dekat warga akan menggelar pertemuan yang dipimpin langsung oleh Pak RW4. Pertemuan itu untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu usulan dalam pertemuan itu nanti adalah warga kampung Brengkelan RW 04 akan melakukan Audensi ke DPRD serta Bupati, untuk rombongan akan saya pimpinlangsung,” jelas Takim kepada metrotimes di kediamannya.

Kami Juga akan meminta pada Dinas terkait dan Bupati Purworejo, agar izin pengembangan SPBU Suronegara jangan diterbitkan, karena lokasi itu ada di kampung Brengkelan RW4 yang padat penduduk. Dan itu sangat berbahaya apa bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, namun pengalaman itu sudah sering terjadi dimana-mana. Ucap Takim. (Daniel)