
Metro Times (Purworejo) Dua orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditugaskan di wilayah Kecamatan Bruno dilaporkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dua pendamping atas nama Muhammad Fauzi dan Awit Budi Setyawan tersebut terindikasi melanggar kode etik SDM PKH yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018.
“Rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Sosial RI ditembuskan ke Korwil PKH Jateng dan juga DINSOSDUKKBPPA. Harapan kami rekomendasi dari Bawaslu bisa segera ditindaklanjuti,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan Kholiq, kasus pelanggaran kode etik pendamping PKH ini bermula dari temuan hasil pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Dapil 5 (Pituruh, Kemiri, Bruno) atas nama Berliando Luthfi Zulfikar.
Caleg tersebut, sambungnya, telah melakukan kampanye melalui metode pertemuan terbatas. Dari hasil pemeriksaan klarifikasi dan barang bukti yang didapatkan oleh Bawaslu, kampanye tersebut diikuti warga yang sebagian besar Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kaliwungu, Kecamatan Bruno, Purworejo.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang berhasil didapatkan Bawaslu, ada keterlibatan dua pendamping PKH tersebut yang menjembatani akhirnya Caleg Berliando bisa melakukan kegiatan kampanye pertemuan terbatas di hadapan warga KPM.
“Tindakan pendamping PKH itu terindikasi kuat melanggar Peraturan tentang kode Etik PKH, pasal 10 huruf f, g, dan i. Karena ini bukan regulasi pemilu, maka dikategorikan sebagai pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lainnya. Kami teruskan ke Kementerian Sosial sebagai lembaga yang mengelola PKH untuk bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakkan kode etik,” katanya.
Peringatan Selain meneruskan pelanggaran ke Kementerian Sosial RI, sambung Kholiq, dalam kasus ini Bawaslu juga memberikan rekomendasi ke KPU agar memberikan peringatan kepada Caleg Berliando Luthfi Zulfikar beserta DPD PAN.
Peringatan tersebut diberikan karena telah melakukan pelanggaran administrasi kampanye. Yakni tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diajukan ke Polres Purworejo. DPD PAN Kabupaten Purworejo juga diberikan peringatan karena belum mendaftarkan pelaksana kampanyenya sampai dengan pelaksanaan kegiatan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan Caleg Berliando Luthfi Zulfikar.
Tindakan tersebut, jelasnya, melanggar pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubat terakhir dengan PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye. (Humas Bawaslu Purworejo). (Daniel)





