MetroTimes (Magelang) Perang untuk melawan perjudian telah dikumandangkan oleh Polres Magelang Kota. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK MSi kepada semua personil dan jajaran Polres Magelang Kota.
Judi adalah penyakit masyarakat, dan bukan cuma perjudian saja yang merupakan penyakit masyarakat, tetapi seperti miras dan yang lainnya juga akan kami sikat habis, karena itu juga penyakit masyarakat. Hal itu dikatakan Kapolres Magelang Kota agar wilayah Kota Magelang benar-benar aman dari segala penyakit masyarakat.
Perintah Kapolres langsung ditindaklanjuti oleh para bawahannya. Dalam hal ini Sat Reskrim dan Sat Intel bekerjasama bahu membahu untuk memberantas penyakit masyarakat sesuai yang diperintahkan Kapolres. Hanya bermodal informasi dari para warga masyarakat, Sabtu (3/3) pukul 22.15 Sat Reskrim Polres Magelang Kota berhasil meringkus pelaku judi togel di Kampung Nambangan rt 02 rw 20, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim dengan dibantu Kasat Intel Polres Magelang Kota, dengan berhasil menangkap pelaku judi togel berikut dengan barang buktinya.
Pelaku judi togel yaitu penjual atau pengecer atasnama AP (35) warga Kampung Kiringan rt 03 rw 03, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang tidak berkutik saat dilakukan penangkapan atas dirinya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 3.616.000,00, tas warna hitam, kalender bekas 2 lembar, catatan pengeluaran dan pemasangan HK dan TS, buku nota untuk kupon pemasangan, 3 buku tafsir mimpi, 5 buah bolpoin, 1 buah spidol warna hitam dan hp nokia hitam tipe 110.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota menyampaikan, ini adalah sebagai tindaklanjut perintah dari Kapolres dalam membuat situasi di Kota Magelang semakin aman. Tersangka saat ini dibawa ke Polres Magelang Kota guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut, dan tersangka terancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Tersangka saat ini diamankan di Polres Magelang Kota, dan terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian” jelas Kasat Reskrim.
Warga masyarakat diharapkan peran aktifnya dalam ikut menjaga situasi kamtibmas di Kota Magelang. Dihimbau para warga masyarakat jika melihat, mendengar dan mengetahui adanya suatu kriminal atau kejadian yang dirasa aneh, diharapkan langsung melaporkannya ke Kantor Polisi terdekat.