
MetroTimes (Surabaya) – Terjadinya perdamaian antara HC dan LH pada laporan polisi nomer : LP/B/550/IV/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 April 2022, didepan penyidik (polisi) Polrestabes Surabaya, Selasa (18/7/2022).
Pengacara LH, Dr. Johan Widjaja S.H. dari Kantor Advokat Johanwi menuturkan, Perdamaian untuk laporan polisi nomer : LP/B/550/IV/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 April 2022, bisa dikata sudah damai, karena kami sudah penyelesaian di kantor polisi. LH sebenarnya dari awal sudah merespon, cuma kami minta buktinya dan tidak pernah diberi bukti untuk sejumlah yang diminta yang sekitar 43 juta lebih oleh HC. Tetapi saat kami dipanggil oleh polisi tentang laporannya HC kami baru tahu, nantinya polisi meminta bukti. Dan kami dibantu polisi supaya mendapatkan berkas, setelah itu kami dapatlah foto copy bukti-bukti tersebut.
Johan melanjutkan, Setelah kami dapat foto copy, kami hitung-hitung jumlahnya sebenarnya tidak pas (kelebihan jumlah), tetapi kami anggap selesai.
“Sedangkan apa yang sudah diberitakan di media-media, yang sumber beritanya dari statement HC itu tidak benar. Dan kami rasa itu sudah masuk fitnah dan pencemaran nama baik yang itu tentunya merugikan pihak LH atau bosnya. Maka kami proses dan sekarang masih berjalan proses ini,” tegas Johan.
Sementara LH menyampaikan, Mengenai awalnya atau pertama kali di somasi itu memang kita ada penyelesaian seharusnya, tetapi karena berkas yang tidak lengkap dari HC, jadi akhirnya harus melalui pihak kepolisian dan pelaporannya sudah selesai laporannya HC pertama itu.
“Tetapi karena adanya pemberitaan di media, maka kami tetap lanjut untuk proses pelaporan pencemaran nama baik dan fitnah. Untuk membersihkan nama baik saya,” ujarnya.
“Saya berharap dengan adanya nanti saya melapor ini biarkan kebenaran semuanya terungkap. Saya juga minta keadilan sebagai warga negara,” imbuhnya.
Pengacara Johan menambahkan, Jadi laporan pencemaran nama baik dan fitnah ini masih dumas (pengaduan masyarakat) masih Lidik belum LP, tapi sudah memanggil para pihak termasuk saksi juga dipanggil. Prosesnya seperti itu, tapi kami yakin bahwa proses ini akan berjalan dengan baik.
Sementara HC dan kuasa hukumnya David S.H., menyampaikan, Sudah ada perdamaian dengan pihak LH dengan adanya bukti surat perdamaian dari kepolisian Polrestabes Surabaya yang menyatakan tidak ada lagi permasalahan dan tidak ada lagi tuntut menuntut baik pidana maupun perdata.
“Jadi sekarang semuanya sudah selesai, sudah beres, tidak ada lagi permasalahan antara saya dan LH,” imbuhnya. (nald)




