
MetroTimes (Surabaya) – Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang penyandang epilepsi di kawasan Bulak Cumpat, Surabaya, berakhir damai. Proses hukum terhadap terlapor, Aditya Surya Putra Tandra, dihentikan setelah pelapor mencabut laporan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
Penasehat hukum dari Kaliber Law Office Associates, Joenus Koerniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 2 Maret 2026 saat Aditya diduga salah masuk rumah warga pada malam hari. Saat itu, Aditya baru pulang dari warung kopi dan diduga masih dalam kondisi pasca-kambuh epilepsi yang menyebabkan kebingungan.
“Tidak ada barang yang diambil. Murni karena kondisi medis setelah epilepsi, yang masih menyebabkan pusing dan disorientasi,” ujar Joenus.
Akibat kesalahpahaman tersebut, pemilik rumah meneriakkan “maling”, yang kemudian memicu reaksi warga hingga Aditya sempat menjadi korban pengeroyokan sebelum dibawa ke kantor polisi. Pihak keluarga, yang tidak mengetahui keberadaan Aditya, sempat melaporkan yang bersangkutan sebagai orang hilang.
Beberapa hari kemudian, keluarga menerima pemberitahuan bahwa Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Menanggapi hal itu, pihak keluarga kemudian meminta pendampingan hukum dari Kaliber Law Office Associates.
Tim kuasa hukum segera melakukan penelusuran dan menemukan bahwa Aditya berada di bawah penanganan kepolisian, termasuk sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Hasil rekam medis menunjukkan bahwa Aditya merupakan penderita epilepsi.
Berdasarkan kondisi tersebut, kuasa hukum mengajukan permohonan kepada pelapor agar mencabut laporan dengan pertimbangan kemanusiaan. Permohonan tersebut dikabulkan.

Perdamaian resmi dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026, di Polsek Kenjeran. Dalam kesempatan itu, pelapor Wahyu dan pihak keluarga Aditya yang diwakili ayahnya, Suyanto, menandatangani kesepakatan damai.
“Telah terjadi kesepakatan perdamaian. Harapan kami, anak saya segera bebas dari tahanan,” ujar Suyanto.
Penasehat hukum lainnya, Tatik Effendi, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, termasuk Polres Tanjung Perak, Polsek Kenjeran, dan Polda Jawa Timur, atas penanganan perkara yang mengedepankan aspek kemanusiaan.
“Kami mengapresiasi upaya kepolisian yang tidak semata-mata menempuh jalur pidana, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan dan status Aditya sebagai penyandang kebutuhan khusus,” ujarnya.
Joenus juga menambahkan bahwa dengan adanya perdamaian tersebut, pihak kepolisian berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kuasa hukum berharap proses administrasi penghentian perkara dapat segera diselesaikan sehingga Aditya dapat dibebaskan dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum, khususnya terhadap individu dengan kondisi medis tertentu.
(nald)




