- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending). Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama anggota Majelis, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

KPPU menyebut perkara ini sebagai salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, baik dari jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

ads

Kronologi dan Temuan

Perkara mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran. Seluruh terlapor saat itu menolak isi laporan investigator, sehingga Majelis Komisi melanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk pembuktian.

Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis menyimpulkan adanya perjanjian di antara para pelaku usaha dalam menetapkan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi.

KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga yang diterapkan para pelaku usaha berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar. Kebijakan tersebut dinilai tidak efektif melindungi konsumen dan justru berpotensi memfasilitasi koordinasi harga di antara pelaku usaha.

“Keberadaan batas atas suku bunga mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan bunga,” demikian disampaikan dalam putusan.

Akibatnya, praktik tersebut dinilai mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Keberatan Ditolak

Majelis Komisi juga menyatakan tidak terdapat pelanggaran aspek formil dalam penanganan perkara. Seluruh proses dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip peradilan.

Berbagai keberatan dari terlapor, seperti terkait kewenangan KPPU, prosedur pembuktian, hingga ketidakhadiran saksi kunci, dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, Majelis menolak dalil pengecualian yang diajukan para terlapor terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menegaskan tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Sanksi dan Rekomendasi

Atas pelanggaran tersebut, seluruh terlapor dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar aturan persaingan usaha. Dari total 97 perusahaan, sebanyak 52 terlapor dikenai denda minimal sebesar Rp1 miliar, sementara sisanya dikenai denda dengan nominal bervariasi.

Sejumlah perusahaan dengan denda terbesar antara lain :

  • PT Pembiayaan Digital Indonesia: Rp102,3 miliar
  • PT Pintar Inovasi Digital: Rp100,9 miliar
  • PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93,6 miliar
  • PT Indonesia Fintopia Technology: Rp49,1 miliar
  • PT Amartha Mikro Fintek: Rp48,8 miliar

Dalam penetapan sanksi, Majelis mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif terlapor serta kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019–2023.

Selain denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap industri fintech P2P lending guna memastikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, pada 27 Maret 2026.

(nald)