
SEMARANG, metrotimes.news – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang menyelenggarakan acara Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang di Gedung Kesenian Taman Budaya Raden Saleh Semarang, Rabu (12/3) sore.

Acara yang dikemas dalam diskusi panel itu menghadirkan dua institusi yang sangat berhubungan dengan gratifikasi dan korupsi yakni; Inspektorat Kota Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Agenda yang dilaksanakan di bulan puasa tersebut dilaksanakan setengah hari dan ditutup dengan buka bersama diikuti oleh ratusan pegawai internal dinas.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku Ketua UPG, Samsul Bahri Siregar, S.H., M.M. dalam laporannya menyebutkan, Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.
“Seringkali ditemukan upaya pembenaran terhadap penerimaan gratifikasi. Berkembangnya adagium “tidak boleh menolak rezeki” semakin memperkuat kebiasaan tersebut hingga nyaris menjadi perilaku keseharian, termasuk dalam pelayanan publik di masyarakat. Sehingga dikenal berbagai istilah seperti “uang terimakasih”, “uang lelah”, “biaya kopi” atau istilah lain yang mirip,” ujarnya
Ia melanjutkan, penguatan UPG ini dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran peserta akan aturan dan regulasi terkait gratifikasi, membangun budaya organisasi yang bersih dan transparan, membangun citra positif dan kredibilitas Disbudpar.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, R. Wing Wiyarso Poespojoedho,S.Sos.,M.Si. dalam sambutan pengarahan kepada seluruh pegawai baik eselon III dan IV, ASN, P3K, Alih Daya atau pun outsourcing di lingkungan Disbudpar menegaskan, penguatan unit pengendalian gratifikasi merupakan salah satu strategi penting dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur negara.
“Kita bekerja di pemerintahan, harus berintegritas dan professional dalam melayani masyarakat. Masyarakat kita sudah cerdas, maka berilah pelayanan yang baik, sehingga kepercayaan masyarakat akan meningkat pula,” ajaknya
Kick Off 100+ E-Learner Pemahaman Gratifikasi
Acara dibuka dengan launching Kick Off 100+ E-Learner Pemahaman Gratifikasi, di mana terdapat 100 lebih pegawai di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan mengikuti E-Learning Pemahaman Gratifikasi yang disediakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Didampingi oleh Plt. Inspektur Kota Semarang Sumardi,S.E.,M.Si, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Agus Sunaryo,S.H.,M.H.dan Ketua UPG, Wing meletakkan tangan di layar lebar Gedung pertunjukan modern milik Pemkot Semarang tersebut.
Diskusi panel dipandu oleh moderator anggota UPG Hadi Susanto, S.S. diawali dengan pengantar mengapa dua panelis ini dihadirkan kepada peserta. Materi yang disampaikan akan menjadi modal bagi peserta 100+ E-Learner mempercepat pemahaman gratifikasi dalam E-Learningnya.
Agus Sunaryo, S.H.,M.H. membuka dengan sesi Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, menjelaskan ciri-ciri penyebab, dan bentuk-bentuk korupsi serta ancaman pidana yang akan diterima, baik penerima maupun pemberinya. Di akhir sesi, dirinya mengajak peserta untuk melaporkan bila memperoleh informasi tentang dugaan korupsi, serta terdapat saran, pendapat, maupun pengaduan kepada penegak hukum.
Sementara itu, Plt. Inspektur membekali peserta dengan seluk beluk gratifikasi dan pengelolaannya di lingkungan Pemkot Semarang. Di sela-sela sesi, Sumardi menceritakan pengalaman selama menjabat dalam menangani kasus-kasus gratifikasi dan komunikasinya dengan KPK. (af).




