- iklan atas berita -

Metro Times (PURWOREJO)– Puluhan Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Purworejo menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Senin (2/2/2026). Dalam aksi itu mereka mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Mini Zoo.

“Kami datang untuk menagih janji Kejaksaan. Janji penetapan tersangka yang disampaikan kepada publik pada akhir 2025 sampai hari ini belum terbukti. Jangan sampai ini hanya menjadi angin surga bagi masyarakat,” ucap Ketua Pengurus Cabang PMII Purworejo, Fatkhu Rohman, dalam orasinya.

Ia mengemukakan bahwa proyek Mini Zoo yang saat ini terbengkalai itu gagal memberikan manfaat kepada masyarakat. Justru proyek bernilai Rp 9 miliar lebih itu jadi simbol buruknya tata kelola pembangunan di daerah ini

“Mini Zoo hari ini bukan lagi tempat wisata, tetapi monumen kegagalan pembangunan di Purworejo. Uang rakyat ditanam di sana, namun hasilnya mangkrak. Kami mempertanyakan apakah proyek ini sejak awal sarat kolusi, nepotisme, atau kesalahan dalam proses tender,” ujarnya.

Massa PMII siang itu turut menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam survei tersebut, skor integritas Kabupaten Purworejo tercatat menurun drastis menjadi 71,84.

ads

Menurut Fatkhu Rohman, angka tersebut mencerminkan masih lemahnya integritas birokrasi dan tingginya potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Purworejo.

“Skor 71,84 bukan sekadar angka, tetapi potret rusaknya mentalitas birokrasi. Ketika integritas rendah, rakyat hanya mendapat sisa-sisa pembangunan yang tidak memberi manfaat,” ujarnya lagi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Purworejo, Anthony Rhomadona, S.H., didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kasi Tindak Pidana Khusus, Endah Purwaningsih, menyatakan pihaknya mendukung penyampaian aspirasi mahasiswa. Kejaksaan juga berkomitmen menuntaskan penanganan kasus Mini Zoo.

“Kami mendukung gerakan ini dan aspirasi yang disampaikan kami tampung sepenuhnya. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara Mini Zoo dan akan menjelaskan ke publik,” sebut Anthony.

Menurutnya, penyidik tidak boleh tergesa-gesa dalam melakukan penetapan tersangka. Kejaksaan membutuhkan kelengkapan alat bukti termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tidak bisa serta-merta. Alat bukti harus kuat, agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. Apalagi dengan adanya penerapan KUHP baru, kehati-hatian menjadi hal yang mutlak,” kata dia lagi.

Anthony juga mengungkapkan bahwa terjadi dinamika dalam proses audit, termasuk pergantian lembaga auditor. Menurutnya, Kejaksaan memiliki auditor sendiri yang diakui negara dan berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, meskipun identitas lembaga tersebut belum dapat dipublikasikan sebelum penetapan tersangka.

“Permohonan audit kami ajukan sejak Agustus 2025. Saat ini prosesnya sudah masuk tahap akhir. Waktu perhitungan bisa memakan waktu tiga hingga empat bulan, tergantung pada bahan dan temuan di lapangan,” demikian katanya.(tyb)