
MetroTimes (Sidoarjo) – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menunda eksekusi lahan seluas 98.468 m² di RT 9, RW 3, Tambak Oso, Sidoarjo, untuk kedua kalinya. Ribuan warga dari berbagai daerah tetap bertahan di lokasi sebagai bentuk solidaritas terhadap pemilik lahan yang sah, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (Inkracht).

Penundaan eksekusi ini dikonfirmasi oleh Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto. Menurutnya, surat resmi penundaan eksekusi telah diterima sejak kemarin sore, namun banyak massa yang sudah terlanjur datang dan menginap di lokasi. Diperkirakan sekitar 2.000-3.000 warga dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Mojokerto, hingga Bali, terus berdatangan ke lokasi untuk menunjukkan dukungan mereka.
“Warga memiliki rasa empati dan militansi yang tinggi dalam mempertahankan aset ini. Setelah penundaan ini, kami akan mengambil langkah strategis, termasuk mendesak DPR RI Komisi III dan kejaksaan untuk segera menyerahkan sertifikat yang menjadi hak kami, sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,” tegas Andi Fajar Yulianto.
Sengketa Lahan dengan Bukti Hukum yang Kuat
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli lahan yang diduga penuh kecurangan. Pemilik tanah awalnya sepakat menjual lahan dengan harga Rp 225 miliar, namun karena pembeli tidak mampu membayar, transaksi dibatalkan. Dalam proses pembatalan, pemilik tanah tanpa sadar menandatangani dokumen tambahan yang mengalihkan hak kepemilikan.
Lebih lanjut, pemilik tanah menerima tiga sertifikat hak milik yang ternyata tidak terdaftar di BPN Sidoarjo, mengindikasikan adanya unsur pidana. Hasil investigasi menunjukkan bahwa hanya Rp 43,7 miliar yang benar-benar dibayarkan, tetapi pemilik tanah tidak pernah menerima uang tersebut. Sertifikat tanah pun secara misterius beralih menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kejayan Mas.
Keabsahan kepemilikan lahan telah dipastikan melalui putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda dan perkara pidana No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda yang diperkuat hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, kejaksaan diperintahkan untuk mengembalikan status kepemilikan tanah kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
Desakan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera menyerahkan tiga sertifikat tanah kepada pemilik sahnya.
“Andai keputusan ini tidak segera dijalankan, kami siap membawa massa yang lebih besar, hingga 10-20 kali lipat dari yang hadir saat ini,” ancam Andi Fajar Yulianto.
Sementara itu, meski eksekusi ditunda, warga tetap berjaga di lokasi dengan sistem pengamanan bergilir. Mereka memastikan bahwa lahan tidak akan dikuasai pihak lain sebelum hak kepemilikan dikembalikan sesuai putusan hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sidoarjo, apakah mereka mampu menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau justru membiarkan ketidakadilan berlanjut.
(nald)





