
MetroTimes (Surabaya) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermuatan pelanggaran kesusilaan dan pornografi anak. Kasus ini ditangani Unit IV Subdit II Siber, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/945/VII/2025/SPKT Polda Jatim tertanggal 7 Juli 2025.
Kaur Penum Polda Jatim, Kompol Gandi, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan tersangka berinisial AMA, yang ditangkap usai diduga membuat dan mengelola akun media sosial anonim, termasuk Telegram, untuk menyiarkan, mentransmisikan, dan mendistribusikan foto serta video bermuatan asusila.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit handphone, dua SIM card, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, dan satu bendel tangkapan layar berisi postingan atau unggahan foto serta video tanpa busana di grup Telegram,” ungkap Kompol Gandi, Jumat (15/8/2025).
Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu, menjelaskan kronologi perkara ini bermula pada pertengahan 2024. Pelaku AMA berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian intens berkomunikasi via WhatsApp hingga menjalin hubungan jarak jauh (LDR).
“Kedekatan ini dimanfaatkan pelaku untuk meminta korban mengirimkan foto dan video berkonten pornografi. Pelaku bahkan mengancam akan menyebarkan konten tanpa busana yang sudah dikirim korban jika permintaan tidak dipenuhi,” jelas Kompol Nandu.
Ancaman itu berlanjut hingga Mei–Juli 2025. Karena tidak mendapat kiriman foto maupun video terbaru, tersangka akhirnya mengunggah konten tersebut ke sebuah grup Telegram. Aksi pelaku terungkap setelah keluarga korban mengetahui konten tersebar, lalu melapor ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka AMA, laki-laki kelahiran Solo, bekerja di sektor swasta, dan berdomisili di Jakarta Selatan. Saat ini, kasus telah masuk tahap I dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus manipulasi hubungan daring yang digunakan pelaku kejahatan siber, serta segera melapor jika menjadi korban.
(nald)




