- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur bersama Kejaksaan (Foresta) Sidoarjo melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar melalui konferensi pers pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, konferensi pers, foto bersama, uji laboratorium barang bukti narkotika, penandatanganan berita acara pemusnahan, peletakan barang bukti ke dalam tungku pembakaran, dan ditutup dengan penutup.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Jawa Timur sepanjang 2025.

“Pada hari ini, Polda Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jatim dan Foresta Sidoarjo,” ujar Kombes Jules.

ads

Ia merinci, dari Ditresnarkoba Polda Jatim terdapat 23 kasus dengan 38 tersangka, dengan barang bukti 1.476,91 gram sabu dan  ekstasi. Sementara dari Foresta Sidoarjo terdapat 1 kasus dengan 2 tersangka, dengan barang bukti 7.858,52 gram sabu.

“Sehingga secara keseluruhan terdapat 24 kasus dengan 40 tersangka, serta barang bukti 9.335,43 gram sabu dan ekstasi,” jelasnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da Costa dalam paparannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Jawa Timur selama tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan.

“Periode Januari hingga Desember 2025, total kasus yang berhasil diungkap sebanyak 5.924 kasus, dengan jumlah tersangka 7.617 orang,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi:

  • Sabu: 292.488 gram (292 kg)
  • Ganja: 103.782 gram (103 kg) dan 960 batang tanaman ganja
  • Ekstasi: 60.989 butir dan 234,99 gram
  • Tembakau gorila: 479,5 gram
  • Kokain: 4,70 gram
  • Obat-obatan keras: 8.610.473 butir

Menurutnya, dibandingkan tahun 2024, pengungkapan kasus narkoba pada 2025 meningkat 6,49 persen, sementara jumlah tersangka meningkat 9,14 persen.

Kombes Robert juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba telah dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2025. Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kg sabu dan 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.600 butir obat keras. Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim Polri juga dilakukan terhadap 85,3 kg sabu.

“Pada hari ini, kita kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 kasus dengan 37 tersangka, di mana 22 kasus di antaranya merupakan perkara yang telah dilakukan restorative justice,” terangnya.

Ia menambahkan, dari total pengungkapan tersebut, Polda Jatim diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk terus menggalakkan pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju dan mendukung Indonesia Emas,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Dirresnarkoba Polda Jatim juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari BNNP Jawa Timur, Bea Cukai, Angkasa Pura, Pelindo, kejaksaan, pengadilan, hingga seluruh stakeholder dan personel Ditresnarkoba Polda Jatim yang terus bekerja tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur.

(nald)