- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber yang menggunakan teknologi deepfake untuk melakukan penipuan bermodus mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap, yakni AMP (32 tahun), AH (34 tahun), dan UP (25 tahun), seluruhnya berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nanang Avianto dalam konferensi pers menyampaikan, para pelaku memanfaatkan kecanggihan teknologi artificial intelligence (AI) untuk memanipulasi video pejabat publik, sehingga seolah-olah gubernur-gubernur tersebut menawarkan program bantuan berupa hadiah sepeda motor tanpa biaya (gratis tanpa COD). Video manipulatif tersebut kemudian diunggah ke akun TikTok palsu dengan tujuan menipu masyarakat.

“Pelaku mengedit video Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Jawa Barat, seolah-olah memberikan hadiah motor kepada warga. Korban kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp yang telah disiapkan dan diminta mentransfer sejumlah uang,” jelas Irjen Pol. Nanang Avianto.

ads

Menurut Kapolda, video-video palsu tersebut cepat viral dan menyebabkan kerugian cukup besar. Dalam waktu kurang dari 30 menit, sedikitnya 100 orang menjadi korban yang tergiur oleh tawaran palsu itu. Sebanyak 72 korban sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Modus Operandi

Dalam kejahatan ini, AMP berperan sebagai pembuat akun TikTok dan kreator video manipulasi berbasis AI. Setelah video selesai diedit, AMP menyerahkan kepada UP, yang kemudian mengunggah video tersebut melalui akun media sosial palsu. UP juga bertugas menyediakan rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatan.

Sementara itu, AH bertugas sebagai operator WhatsApp admin, yang berkomunikasi langsung dengan para korban untuk meyakinkan mereka agar segera mentransfer dana.

Para pelaku secara sistematis menargetkan masyarakat luas, khususnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Mereka menggunakan video yang tampak meyakinkan untuk membangun kepercayaan korban, sehingga banyak yang akhirnya terjebak.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Enam unit ponsel berbagai merek (Vivo, Oppo, Redmi, Realme)
  • Akun TikTok yang digunakan untuk mengunggah video deepfake
  • File video manipulasi
  • Uang tunai dari hasil kejahatan

Ancaman Hukum

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirressiber) Polda Jatim, AKBP R. Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan:

Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE,

Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” tegas AKBP Bagoes.

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolda Jatim mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Ia menegaskan pentingnya memverifikasi kebenaran informasi, terutama yang mengatasnamakan pejabat publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Ia menekankan pentingnya literasi digital untuk menghindarkan masyarakat dari penipuan berbasis teknologi canggih.

“Teknologi harus digunakan dengan niat yang baik. Literasi digital menjadi kunci agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan siber,” ujar Sherlita.

Polda Jatim dan Kominfo Jatim juga berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mengedukasi masyarakat tentang penggunaan teknologi yang aman dan bertanggung jawab.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!