
Metro Times (Kota Magelang) Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan SB (33) membawa narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram.
Kasat Resnarkoba, Iptu Narto mengatakan, pelaku SB diamankan di sebuah ruko Jalan Ahmad Yani Kota Magelang, pada hari Senin, 29 Juni 2026. “Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” kata Narto, di Polres Magelang Kota, Jumat (31/7/2026).
Pada saat awal diamankan, lanjut Narto, pelaku kedapatan membawa 7 bungkus plastik berisi sabu. SB juga menyampaikan kepada petugas, bahwa ada 5 bungkus plastik berisi sabu yang sudah di letakan di lima lokasi berbeda.
Selanjutnya, petugas bersama pelaku mendatangi lima lokasi tersebut, dan benar ditemukan klip plastik yang dibungkus dengan pelepah daun pisang. “Jadi total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 12 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 4,46 gram,” imbuh Kasat Narkoba.
Iptu Narto menyampaikan saat ini Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Narkotika dengan pidana penjara atau 20 tahun dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan pidana penjara 12 tahun.
Polres Magelang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. (rif)




