- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polresta Magelang melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengamankan 236 gram sabu, 46 butir Ekstasi, 5.582 butir Pil jenis Yarindo, dan 140 butir jenis Trihexyphenidyl.

Hal ini disampaikannya langsung Kapolresta Magelang, dengan didampingi Wakapolresta Magelang, dan Kasat Narkoba, saat Konferensi Pers dengan awak media di Mapolresta Magelang, Selasa (13/06).

Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono menerangkan, dalam konferensi pers ini terdapat 3 kasus. Diantaranya Sabu, Pil Yarindo, dan Trihexyphenidyl.

“Dari 3 kasus ini, total tersanga sebanyak 5 orang. Kesemuanya berasal dari luar Kabupaten Magelang,” kata Kapolresta Magelang.

Dikatakan Kapolresta, pengungkapan kasus yang pertama yakni jenis sabu untuk tersangka berinisial DP (43) warga Kota Magelang.

ads

“DP mengaku hanya mengirim peta lokasi via Hp. Untuk menutupi barangnya (narkoba), DP memasukkan sabu dan ekstasi ke dalam sedotan dan dibungkus dalam kemasan rokok. Selain itu, DP juga memakai kode warna sedotan (warna biru untuk ukuran 1 gram, dan warna merah untuk ukuran 1/2 gram),” ujar Kapolresta Magelang, melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto.

Selain DP, Kapolresta juga menerangkan bahwa jajarannya juga berhasil mengamankan seorang residivis narkoba yang sudah menjalani penjara selama 12 tahun. Tersangka tersebut berinisial YW (42) warga Kota Magelang, yang kali ini diamankan sebanyak 4 kali.

“Seluruh narkoba di kasus ini di suplay dari Surakarta (Jawa Tengah), dan Yogyakarta,” jelas Ruruh.

Para tersangka yang mengedarkan narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di jerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk para tersangka pengedar Pil Yarindo dan Trihexyphenidyl di jerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!