- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Polres Purworejo telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perusakan aset Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh yang terjadi pada Maret 2025 lalu. Warga berharap penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.

Belum diketahui pasti jumlah tersangka dalam kasus ini, namun Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno mengkonfirmasi bahwa benar pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka dalam kasus ini yakni TM salah satu warga yang cukup aktif melontarkan kritikan terhadap pemerintah desa.

Terkait kasus ini Kuasa Hukum Pemdes Sawangan, Ady Putra Cesario bersama sejumlah warga, Rabu (15/10) mendatangi Mapolres Purworejo. Kedatangan mereka bermaksud mempertanyakan perihal perkembangan kasus ini. Kehadiran mereka sekaligus ingin mempertanyakan status tahanan tersangka.

“Kami datang ke Polres hari ini ingin lakukan komunikasi dengan pak Kasat Reskrim. Kami sudah menerima informasi bahwa terlapor sudah ditetapkan jadi tersangka tapi penyidik tidak melakukan penahanan. Intinya ingin koordinasikan apakah ada kendala dalam penanganan kasus tersebut,” ucap Ady.

Lawatan kuasa hukum Pemdes dan bersama sejumlah warga ini tidak berhasil menemui Kasat Reskrim karena sedang melaksanakan kegiatan di Mapolda Jawa Tengah. Siang itu rombongan disambut KBO Sat Rekrim Iptu Triyono.

ads

“Pak KBO tidak berkenan memberikan penjelasan terkait status penahanan tersangka. Beliau menyarankan untuk meminta penjelasan langsung kepada Kasat Reskrim atau langsung berkomunikasi dengan Bapak Kapolres,” sebut Ady lagi

Ady berharap proses hukum kasus ini terus berlanjut dan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, agar Pemerintah desa bisa memberikan pelayanan secara normal, tidak ada intimidasi dan tanpa gangguan dari mana pun.

“Karena saya mendapat laporan dari warga bahwa tersangka melakukan beberapa upaya yakni berkomunikasi dengan pelapor. Pelapor ini merasa takut dan merasa terintimidasi termasuk keluarga pelapor. Makanya kami datang untuk mempertanyakan kenapa tidak dilakukan penahanan,” lanjut Ady.

“Jika sudah dilakukan penetapan tersangka asumsi kami sudah ada unsur tindak pidana. Sehingga patut san sangat normal jika kami lakukan koordinasi dengan kepolisian,” imbuhnya

Lebih jauh dari ini, kehadiran rombong termasuk pelapor ingin berlindung karena merasa ada ketakutan berupa intimidasi dari tersangka. Harapan pelapor termasuk Pemdes dan warga yang lain ada tindakan tegas dari Kepolisian terhadap tersangka agar tidak ada korban baru dalam konflik yang terjadi di desa tersebut..

Menyusul upaya intimidasi itu, pihaknya juga berencana untuk melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kasus ini sudah cukup lama masuk polres. Kami berterima kasih prosesnya pun berjalan bagus. Tersangka sudah dipanggil dan datang tiga kali. Jika ada unsur pidananya sudah jelas dan didukung alat bukti yang lengkap kenapa tidak ditahan,” demikian pungkas Ady.(tyb)