
Metro Times (PURWOREJO)– Polres Purworejo meringkus tiga orang yang terlibat dalam tindak kejahatan siber dan penipuan. Dalam kasus itu para tersangka mengaku sebagai aparat kepolisian dan berhasil meraup uang puluhan juta rupiah dari korban.
Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan aksi kejahatan itu bermula pada 17 November 2025 silam. Korban yang diketahui bernama Subekti, warga Keseneng mendapatkan telepon dari tersangka IM (23) yang berpura-pura atau mengaku sebagai teman korban. Dalam sambungan telepon itu IM menyabut dirinya ditangkap polisi karena masalah surat kendaraan.
“Modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya tersangka meminta uang jaminan Rp2 juta. Tak berselang lama, tersangka lain berinisial RM (37) menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian, menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian,” ujar Kompol Nana didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno.
Karena rasa solidaritas dan tekanan psikologis dari pelaku yang mengaku penegak hukum, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp87 juta. Semua dana tersebut mengalir ke rekening penampung yang disediakan oleh tersangka NPOS (30).
Korban kala itu berharap dirinya bisa melihat temannya diantar pulang kepada keluarganya, namun harapan itu tak kunjung terjadi. Menyadari dirinya telah menjadi korban tipu muslihat, Subekti lapor ke Polres Purworejo.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal bergerak cepat melacak dan membekuk ketiga tersangka. Para tersangka diketahui merupakan warga Karawang, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Sementara dari pihak korban, polisi menyita bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai bukti kuat di persidangan.
Atas perbuatannya, ketiga pria asal Karawang ini dijerat dengan Pasal 492 atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penipuan atau Penggelapan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan telepon yang mengatasnamakan keluarga atau teman yang sedang bermasalah dengan hukum, apalagi jika ujung-ujungnya meminta uang. Segera lakukan verifikasi atau datang ke kantor polisi terdekat,” sebut Wakapolres.(dnl)




