- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Satuan Reserse dan Kriminal atau Reskrim Polres Purworejo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan kerugian fantastis mencapai 21 Milyar. Lagi-lagi, DR (41) seorang oknum anggota Persit menjadi tersangka dalam kasus ini.

Seperti diketahui DR saat ini merupakan seorang narapidana dalam kasus yang sama. Setelah kasus pertama bergulir dan mendapat vonis hakim Pengadilan Negeri Purworejo, ia harus kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus serupa dengan korban yang berbeda.

Korban dalam kasus ini yakni Yasmin Istono warga Desa Pagerharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo DI Yogyakarta beserta 10 korban lainnya. Mereka mengalami kerugian besar akibat aksi tersangka.

“Selain itu ada 72 korban lain yang juga telah mengadukan kasus serupa ke Polres Purworejo. Para korban mayoritas merupakan pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda dari pensiunan tersebut. Mereka terjerat dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Catur Agus Yudo Praseno, Sabtu (25/1).

Dalam menjalankan aksinya, sebut Catur, tersangka melakukan bujuk rayu pada para korban salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jl. Urip Sumohardjo, Purworejo. Aksi itu juga dilancarkan di tempat lain terhadap korban-korban berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polres Purworejo.

ads

Kasat Reskrim menjelaskan modus tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama investasi dengan mengklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo serta Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, DI Yogyakarta.

“Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan. Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank” imbuhnya.

Tergiur oleh janji-janji manis DR, para korban yang sebagian besar adalah lansia mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK Pensiun mereka.

Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada DR, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. DR juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan apa pun dengan pembangunan Rest Area tersebut.

Akibat aksi tersangka, para korban di masa pensiunnya harus menanggung kerugian yang sangat besar. Dimana total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 21.023.273.000.

Tersangka DR telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo pada (04/09/2023) dan saat ini berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.

Untuk kasus terbaru ini, DR disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Namun demikian, proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Saat ini kami fokus menangani pada perkara pokok yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang)” jelas AKP Catur.

Lanjutnya, jika nanti dirasa perkara pokoknya sudah ditangai secara maksimnal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti maka akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya berupa dugaan Tindak Pidana pencucian uang untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan, untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ingat, jika tawaran terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku” pungkas Kasat Reskrim.(tyb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!