
Metro Times (Purworejo)-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purworejo berhasil meringkus seorang mahasiswa pengedar uang palsu yang beraksi sejak 2024 lalu. Warga diimbau berhati-hati saat bertransaksi.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano dalam Jumpa Pers Kamis (12/6) menerangkan uang palsu itu didatangkan tersangka dari Bandung Jawa Barat. Sejak 2024 hingga kini transaksi jual beli yang dilakukan sudah sebanyak 9 kali.
“Tersangka berinisial BO (25), warga Banyumas. Statusnya mahasiswa tapi di sini dia merupakan salah satu karyawan swasta di wilayah Purwodadi,” ucap Kapolres.
Andry menerangkan, aksi tersangka bermula dari penawaran iklan di Facebook. Iklan itu berisi penawaran tentang bisnis atau usaha jual beli uang palsu.
“Di situ kan ada nomor kontak, tersangka tertarik dan berkomunikasi secara pribadi via WA. Tersangka selanjutnya digabungkan ke dalam grup WA jaringan Bandung ini hingga akhirnya dia melakukan transaksi,” imbuh Kapolres.
Bisnis ilegal itu tergolong menggiurkan, bagaimana tidak, dari bisnis itu para pelaku bisa memperoleh penghasilan berbanding tiga lebih besar dari modal yang dikeluarkan. Semisal pelaku membeli uang palsu sebesar Rp500 ribu ia akan memperoleh 1,5 juta uang palsu pecahan 100 dan 50 ribu.
Dalam jaringan ini, penyedia uang palsu di Bandung memanfaatkan jasa pengiriman Shoppee untuk mendatangkan barang bukti tersebut ke Purworejo.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, sejauh ini polisi baru berhasil menyita sebanyak 4.450.000 uang palsu. Sat Reskrim bersama Polsek Purwodadi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap total uang palsu yang sudah beredar dari tersangka BO di Purworejo serta daerah lain.
“Tersangka tidak hanya mengedarkan di Purworejo tapi di daerah lain juga. Untuk daerah lain luar Purworejo dia menjual kepada pelaku lain di sana,” ujarnya.
Ia menambahkan, di Purworejo tersangka beraksi seorang diri. Cara BO mengedarkan uang palsu itu dilakukan dengan membeli barang kebutuhan sehari-hari di berbagai warung yang dilakukan secara acak.
“Kadang di warung kelontong, toko buah dan lain sebagaimana. Intinya untuk beli barang-barang kebutuhan sehari-hari tersangka,” pungkasnya.(tyb)