
Metro Times (PURWOREJO) – Polres Purworejo gencar menindak peredaran minuman keras demi menjaga kondusivitas wilayah. Melalui Satuan Samapta, Polres merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P. didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti, S.H., M.A.P. dan KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H. menggelar konferensi pers di Mapolres, Kamis (16/4/2026) sore.
Enam Tersangka Diamankan dari 4 Kecamatan
AKP Eko Rosdianto menjelaskan, petugas mengamankan enam tersangka dari empat kecamatan pada 13–15 April 2026. Penindakan menindaklanjuti laporan warga yang resah atas peredaran miras di lingkungan mereka.
“Kami lakukan patroli Turjawali dan respons cepat aduan warga. Hasilnya, kami amankan barang bukti arak, ciu, hingga miras bermerek di Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujar AKP Eko.
Rincian Penindakan
Penindakan dibagi dua kategori sesuai Perda:
1. Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6). Bruno, 13 April. Tersangka M (27) diamankan di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak. Kutoarjo, 15 April. Tersangka NSP (20) diamankan di ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang. Kemiri, 15 April. PPL (31) diamankan di Desa Bedono Karang Duwur dengan Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) di Desa Winong dengan 13 botol ciu dan Anggur Merah.
2. Konsumen atau Peminum (Pasal 7). Bruno, 15 April. HPA (32) diamankan di Desa Singojoyo saat mengonsumsi whisky. Purworejo, 13 April. OS (25) diamankan saat membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.
Ancaman Hukuman. Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Purworejo untuk penyidikan. Penjual dijerat Pasal 13 Jo Pasal 6 Perda No. 6/2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30.000.000. Peminum dijerat Pasal 14 Jo Pasal 7 dengan ancaman serupa.
“Kami imbau masyarakat jangan segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras. Penindakan ini demi keamanan dan ketertiban di Purworejo,” pungkas AKP Eko.(dnl)




