
Metro Times (Purworejo) Sehari setelah kasus pelemparan Handy Talkie (HT) yang diduga dilakukan aparat kepolisian Polres Purworejo kepada anak dibawah umur mencuat ke publik melalui media massa, pihak Polres Purworejo pun langsung mengonfirmasi kejadian tersebut.
Kapolres Purworejo melalui Wakapolres Kompol Andis Arfan Tofani, Kamis (2/5) menyanggah adanya tuduhan kepada salah satu anggotanya yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar SMP hingga mengakibatkan mata korban mengalami kebutaan.
“HT nya tidak dilempar, dia (petugas,red) menyetop, kebetulan terkena dari pembonceng (korban,red) tersebut,” kata Andis saat menggelar jumpa pers di Unit Laka Satuan Lalu-lintas Polres Purworejo di Jalan Jendral Sudirman Nomor 09 Purworejo.
Berdasarkan keterangan saksi internal, Andis juga menceritakan kronologi kejadian tersebut. Saat itu petugas dari kepolisian sedang melakukan operasi keselamatan candi di Jalan Tentara Pelajar, Lengkong Kecamatan Banyuurip.
Korban, lanjut Andis, diketahui membonceng teman sebayanya, yang masih sama-sama di bawah umur dan masih dalam kondisi berseragam. Ketika melewati jalur razia polisi, rekan korban berusaha menghindar dari razia dengan cara menerobos petugas.
“Ketika si pengendara berboncengan dengan korban tidak mau berhenti, masih melaju dengan kencang sambil oleng karena disitu banyak petugas sehingga petugas kami atas nama Jodi itu karena dia merasa akan tertabrak jadi dia meyetop kendaraan itu,” ujarnya.
Disebutkan, salah satu petugas kepolisian yang bernama Briptu JP berada di depan motor yang ditumpangi Layla bersama temanya. Petugas tersebut lantas berusaha menyetop kendaraan dengan menyodorkan tangan kirinya yang memegang HT, namun motor tetap lolos.
Briptu JP, kata Andis, juga tidak menyadari bahwa HT miliknya mengenai mata sebelah kanan korban. “Kita tahunya setelah ada laporan masuk bahwa ada korban yang masuk rumah sakit (RSUD Tjitrowardoyo,red),” katanya.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kasatlantas Polres Purworejo beserta anggotanya kemudian berusaha mengonfirmasi hal tersebut ke rumah sakit. Ternyata benar, korban mengalami cidera serius hingga bola mata sebelah kanan robek.
Andis mengatakan, korban sudah sempat mendapat penanganan dari rumah sakit di Purworejo, namun, karena minimnya peralatan medis yang dimiliki, akhirnya Layla dirujuk ke RSUP Sardjito Jogjakarta dengan pengawalan dari kepolisian.
Ia juga berujaar, seluruh pembiayaan yang muncul dari pengobatan korban juga ditanggung oleh Polres Purworejo. Bahkan, proses regristrasi si rumahsakit sampai dengan rujukan hingga RSUP Sardjito Jogjakarta. Pembiayaan akan dilakukan sampai dengan korban kembali sembuh.
Kendati sementara ini pihaknya belum mengakui ada kesalahan yang disengaja dari anggotanya, Polres Purworejo menurut Andis tetap melakukan penyelidikan untuk mendapatkan fakta yang benar. Briptu JP yang saat itu bertugas juga masih diperiksa oleh propam.
Lepas dari pembelaan yang disampaikan Andis, Keluarga korban yang diwakili adik kandung ibu Layla, Tri Wahyuni (35) tetap menuntut Polres Purworejo untuk bertanggungjawab. Manurutnya, apapun alasanya, seharusnya hal yang menimpa keponakanya itu tidak boleh terjadi.
Ia dan keluarganya mengaku sangat kecewa. Pasalnya cacat yang akan diderita Layla akan berlangsung seumur hidup. Apalagi Layla masih berumur cukup belia dan masih duduk di bangku SMP. Pihaknya juga menuntut ganti rugi material dan nonmaterial akibat kelalaian ini.
“Operasi atau tidakan yang dilakukan oleh polisi kan ada sop nya. Apalagi keponakan saya ini masih pelajar dibawah umur. Pokoknya kasus ini harus diusut tuntas. Apapun alasanya polisi tetap harus mengutamakan keamanan dan keselamatan tidak seperti ini,” tandasnya.(dnl)




