
METROTIMES ( AMBON ) Metrotimesnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M.N. (21), D.B.W. (21), dan S.S. (18), atas dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial D.R. (17), yang masih berstatus pelajar.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu berada di salah satu kamar penginapan bersama sejumlah rekannya. Salah satu tersangka kemudian mendatangi korban hingga terjadi adu mulut yang dipicu persoalan pribadi.
Situasi yang semula hanya berupa pertengkaran verbal kemudian memanas dan berujung pada aksi kekerasan. Korban diduga dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami luka memar dan luka terbuka pada bagian wajah serta kepala.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa insiden tersebut berawal dari persoalan sepele. Korban diketahui sempat diminta oleh seorang saksi berinisial D untuk membelikan makanan. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena jarak korban yang berada cukup jauh dari lokasi tempat tinggal saksi.
Merasa kesal, saksi D kemudian menyampaikan hal tersebut kepada kakaknya. Diduga karena emosi, kakak saksi bersama beberapa rekannya mendatangi korban dan terjadilah aksi penganiayaan yang berujung pada pengeroyokan.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama personel Polsek Teluk Ambon segera bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengamankan para terlapor, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Ambon menjelaskan bahwa perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana pengeroyokan.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan sepele yang tidak diselesaikan secara bijak dapat berujung pada tindak pidana dan konsekuensi hukum yang serius, terlebih ketika korbannya masih berstatus anak di bawah umur.




