- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Polrestabes Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, aparat berhasil mengungkap dua kasus besar dan memusnahkan barang bukti berupa 84,7 kilogram sabu serta 40 ribu butir pil ekstasi.

Pemusnahan digelar di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025), dengan disaksikan sejumlah pejabat terkait, antara lain perwakilan BNNP Jatim, Ketua BNNK Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta unsur KPPN Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan kasus pertama merupakan hasil pengembangan sejak 2024. Setelah empat bulan penyelidikan, pada 13 Agustus 2025 tim menangkap dua kurir berinisial KA (33) dan KH (26) di Pontianak.

“Keduanya ditangkap saat membawa kendaraan Daihatsu Rocky yang sudah dimodifikasi khusus untuk menyembunyikan narkoba,” jelasnya.

ads

Dari tangan tersangka, polisi menyita 43,8 kilogram sabu dalam 44 bungkus teh Cina serta 40.328 butir ekstasi dalam 8 bungkus plastik press silver. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif narkoba, sehingga diduga kuat hanya berperan sebagai kurir jaringan besar.

Empat hari berselang, tepat pada peringatan HUT ke-80 RI, Polrestabes kembali membongkar jaringan lain yang diyakini melibatkan sindikat besar. Kasus ini kini masih dalam pengembangan.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Surabaya. Keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan kami menjaga Jawa Timur tetap bersih dari barang haram,” tegas Luthfie.

Ia menambahkan, masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tandasnya.

Dengan dua pengungkapan besar ini, Polrestabes Surabaya menegaskan perannya sebagai benteng utama pemberantasan narkoba di Indonesia.

(nald)