
MetroTimes (Surabaya) — Polda Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aksi anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya. Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai oleh mahasiswa dan komunitas masyarakat berubah ricuh setelah disusupi massa perusuh.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H., Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., serta Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan bahwa aparat membedakan antara aksi damai dan tindakan anarkis yang dilakukan perusuh.
“Penanganan ini kami tegaskan fokus pada massa perusuh yang melakukan pembakaran, perusakan, hingga penjarahan fasilitas negara,” ujar Kombes Pol Jules.
Rangkaian Aksi dan Penindakan
Aksi anarkis berlangsung di beberapa titik, termasuk Gedung Negara Grahadi, Polsek Tegalsari, serta 29 pos polisi lalu lintas di Surabaya. Massa perusuh melakukan perusakan, pembakaran, pelemparan bom molotov, hingga penganiayaan terhadap aparat kepolisian.
Dari hasil penindakan, aparat berhasil mengamankan 315 orang, terdiri dari 187 orang dewasa dan 128 anak-anak. Setelah pemeriksaan, 275 orang dipulangkan, sedangkan 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni 27 dewasa dan 6 anak-anak.
Peran Tersangka
Salah satu tersangka dewasa berinisial AEP (20 tahun), warga asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo, diduga sebagai pembuat dan eksekutor pelemparan 5 bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi.
Selain itu, tersangka anak-anak berperan dalam pembuatan bom molotov, penjarahan besi dari gedung, hingga provokasi massa. Polisi juga mengamankan dua pelaku penjarahan tambahan, yakni MRM (19 tahun) dan NR (17 tahun), keduanya warga Surabaya.
Tersangka lainnya, EKA (19 tahun), terbukti melakukan penganiayaan terhadap anggota Polda Jatim dengan menabrak menggunakan sepeda motor. Dalam kasus terpisah, pelaku lain melakukan penjarahan di Polsek Tegalsari dengan barang bukti berupa kursi lipat, jam dinding, hingga lemari es.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain :
- Bom molotov dan botol berisi bensin
- 3 bilah sajam
- Sejumlah unit HP (masih diteliti di Labfor)
- Pakaian pelaku, sepatu, karpet, dan tas ransel
- 2 unit outdoor AC merk Panasonic
- Kursi besi, traffic cone, besi tenda, rak P3K, hingga lukisan
- 4 unit kendaraan roda dua
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya :
- Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
- Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat
- Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan peledakan
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam
Ancaman pidana bervariasi mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelanggaran UU Darurat terkait senjata api.
Himbauan Polisi
Polda Jatim mengajak masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan sesuai aturan hukum. “Kami menghimbau masyarakat untuk menolak provokasi dan mengutamakan kesadaran kolektif demi terciptanya ketertiban di Surabaya,” tegas Kombes Pol Jules.
Polisi juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, agar stabilitas sosial dan politik tetap terjaga.
(nald)






