
MetroTimes (Surabaya) — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar press release terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang melibatkan dua kelompok perguruan silat berbeda, yakni PSHW dan PAGAR NUSA. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK), Jalan Raya Menganti, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kota Surabaya tetap kondusif.
Dasar Pengungkapan Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/VI/2025/SPKT/Polsek Wiyung/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 21 Juni 2025.
Kronologis Kejadian Sekitar pukul 00.20 WIB, rombongan dua kelompok silat, yakni PSHW dan PAGAR NUSA, berkumpul di perempatan lampu merah Jalan Kedungdoro Surabaya. Massa berjumlah sekitar 20 orang dengan menggunakan sembilan sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam seperti celurit besar, celurit kecil, golok, dan karimbit.
Setelah melakukan konvoi untuk mencari target secara acak, sekitar pukul 02.00 WIB mereka tiba di lokasi kejadian dan melihat seorang pemuda mengenakan hoodie berlogo PSHT. Korban berinisial H.F.R (19), seorang karyawan toko furniture asal Kecamatan Sambikerep, Surabaya, langsung menjadi sasaran pengeroyokan. Ia dianiaya secara bergantian menggunakan tangan kosong dan senjata tajam. Leher dan punggung korban mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam.
Korban sempat terjatuh dari sepeda motor dan berhasil melarikan diri, meninggalkan kendaraannya. Usai melakukan aksi brutal, para pelaku kembali ke basecamp PAGAR NUSA di kawasan Kedunganyar dan sebagian pulang ke rumah masing-masing.
Penangkapan Pelaku Enam orang pelaku berhasil diamankan oleh Unit Jatanras pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No 133 B, Surabaya. Berikut identitas dan peran masing-masing:
1. F.M.A (18) – Pelajar, warga Dukuh Pakis. Melukai leher korban dengan karimbit.
2. M.R.A (20) – Kuli bangunan, warga Tandes. Menebas punggung dan lengan korban dengan golok.
3. G.R.S (19) – Swasta, warga Sawahan. Memukul punggung korban dua kali.
4. A.S (29) – Kuli bangunan, warga Tandes. Memukul korban secara berulang.
5. A.I.S (21) – Kuli bangunan, warga Tandes. Bertindak sebagai joki dari A.S.
6. B.N (26) – Belum bekerja, warga Sawahan. Bertindak sebagai joki dari F.M.A.
Barang Bukti Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Rekaman video dalam sebuah flashdisk
- Hasil visum korban
- 4 bilah senjata tajam (karimbit, golok, celurit besar dan kecil)
- 2 unit sepeda motor (Honda GL Max dan GSX putih)
- Beberapa pakaian yang digunakan pelaku, termasuk hoodie berlogo “green nord” dan “Surabaya ans”
Motif Diketahui, para pelaku secara sengaja melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam untuk mencari lawan, dengan sasaran khusus terhadap orang-orang yang mengenakan atribut PSHT.
Pasal yang Dikenakan Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme dan kekerasan kelompok, terutama yang mengganggu ketertiban umum,” tegas AKBP Edy Herwiyanto.
(nald)