
MetroTimes (Surabaya) – Polsek Wonokromo di bawah jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus baru yang patut diwaspadai masyarakat. Seorang pria berinisial OH (27) asal Mojokerto berhasil diamankan setelah terlibat dalam rangkaian penipuan bermodus test ride terhadap sejumlah penjual motor yang beriklan di marketplace.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VII/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK WONOKROMO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 5 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor Anam Malik melaporkan kehilangan motor Suzuki GSX R150 warna putih, tahun 2018, yang dibawa kabur oleh pelaku dengan modus berpura-pura ingin mencoba kendaraan.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka OH tidak hanya sekali melakukan aksi penipuan, melainkan sudah melakukan tiga kali aksi serupa dengan motor berbeda, yaitu:
1. Kasus Pertama – Honda Beat
Pelaku membeli Honda Beat seharga hanya Rp7 juta dari marketplace Facebook, dengan alasan kendaraan hanya dilengkapi STNK. Transaksi dilakukan di wilayah Asem Santren, Surabaya. Harga pasar normal motor tersebut seharusnya berkisar antara Rp13–14 juta. Meski ini terlihat seperti pembelian, namun diduga kuat sebagai bagian dari rangkaian modus penipuan untuk mendapatkan motor bernilai lebih.
2. Kasus Kedua – Honda CBR
Dalam kejadian ini, pelaku mencari korban lain di marketplace dan menemukan penjual Honda CBR. Dengan modus yang sama, pelaku mengajak bertemu di lokasi umum di wilayah Bogor, berpura-pura ingin membeli. Ia meninggalkan uang sebesar Rp3 juta sebagai tanda jadi dan meminta test ride. Namun setelah motor diserahkan, pelaku kabur dan tidak bisa dihubungi lagi.
3. Kasus Ketiga – Suzuki GSX R150 (TKP Wonokromo)
Inilah laporan yang dilaporkan oleh korban Anam Malik. Pelaku datang ke rumah korban di Jl. Wonokromo Tengah, Surabaya, untuk melihat motor Suzuki GSX. Ia meninggalkan sepeda motor Honda CBR miliknya sebagai jaminan test ride. Namun setelah mendapatkan kunci motor, pelaku langsung melarikan diri dan memblokir kontak korban.
Beruntung, korban ketiga segera melapor ke Polsek Wonokromo. Berdasarkan informasi dari korban, tim Reskrim Polsek Wonokromo berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di Jl. Tenggilis Mejoyo Gg. Buntu No. 7, Surabaya, pada Sabtu, 5 Juli 2025, bersama sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit Suzuki GSX R150 (warna putih, tahun 2018, No. Pol L-4595-BAH)
- 1 unit Honda CBR (tahun 2016, warna merah putih)
- 1 unit handphone Samsung A30 yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban
- BPKB dan STNK Suzuki GSX
- KTP pelaku yang digunakan sebagai jaminan
Pasal yang Disangkakan:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Peringatan untuk Masyarakat:
Kapolrestabes Luthfie menegaskan bahwa modus penipuan seperti ini merupakan pola baru yang patut diwaspadai oleh masyarakat, khususnya yang melakukan jual-beli kendaraan secara daring. Dalam modus ini, pelaku tidak mencuri secara paksa, melainkan mengelabui korban dengan pura-pura menjadi pembeli yang sah, memanfaatkan test ride sebagai celah membawa kabur kendaraan.
“Banyak masyarakat kini menjual sepeda motornya melalui marketplace. Tapi harus waspada karena tidak semua pembeli adalah benar-benar pembeli. Mereka bisa jadi pelaku yang punya niat buruk. Bukan hanya penjual yang rentan tertipu, pembeli pun harus hati-hati, jangan tergiur harga murah tanpa surat lengkap,” ungkap Kombes Luthfie.
Tindak Lanjut Polisi :
1. Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan para saksi
2. Pengembangan terhadap kemungkinan TKP tambahan
3. Pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penjualan Honda Beat dan Honda CBR
4. Penelusuran jejak digital tersangka di berbagai platform marketplace
5. Pemeriksaan terhadap kendaraan hasil kejahatan untuk pengembalian kepada pemilik sah
Polsek Wonokromo terus mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan penipuan kendaraan lain. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada transaksi instan di dunia maya tanpa verifikasi identitas pembeli atau penjual, dan disarankan menggunakan platform resmi yang memiliki sistem escrow atau jaminan transaksi.
(nald)





