- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Magelang) Bhabinkamtibmas Desa Balesari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang Bripka Afif telah selesai menjadi saksi sidang Tipiring atas nama tersangka Shokib, karena telah melanggar Pasal 510 KUHP ( mengadakan keramaian tanpa ijin ) di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Senin (9/7).

Dalam persidangannya, untuk tersangka Shokib di vonis denda Rp 200.000,00 subsider 7 hari kurungan serta membayar biaya perkara Rp 2000,00 dan barang bukti mik dikembalikan terhadap tersangka.

Kapolsek Windusari Polres Magelang AKP Mohamad Ahdi dalam keterangannya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para panitia hiburan yang tidak ijin ke Polsek Windusari. Karena itu sebuah kewajiban bagi para panitia untuk membuat ijin ke pihak pengamanan, dalam hal ini Polsek Windusari.

ads

Kapolsek Windusari mewanti-wanti kepada para warga masyarakat di Kecamatan Windusari, hendaknya setiap warga kalau mau menyelenggarakan hiburan meminta ijin ke Polsek Windusari. Himbauan ini bukan tanpa sebab, karena bila terjadi kerusuhan atau pencurian bisa langsung ditindak oleh pihak pengamanan, dalam hal ini Polsek Windusari.

“Saya harapkan kejadian ini adalah yang terakhir kali. Besok-besok lagi masyarakat Kecamatan Windusari harus taat dan patuh terhadap hukum di masyarakat dan Kepolisian” jelas Kapolsek Windusari, AKP Mohamad Ahdi.