
METROTIMES.NEWS. ( sorong ) prosesi upacara dewan adat malamoi , dipimpin langsung oleh ketua Dewan Adat malamoi Sipai Apai Bisulu , kamis 13 september 2018 yang berlokasi di kelurahan supraw kecamatan sorong barat berjalan sesuai rencana yang sudah ditetapkan oleh dewan adat malamoi.
Kegiatan Upacara adat dilakukan oleh dewan adat denganĀ tujuan mengembalikan hak tanah kepada pemilik Neltje Wanma – kaisiepo selaku pihak ke 2 ( kedua ) ,dengan tanahĀ yang diberikan seluas 110.148 M2 berdasarkan surat keputusan Dewan AdatĀ No. 202/01/SP – PH/LMA-MSĀ Ā tanggal 2 agustus 2002 ,diberikan oleh pemilik tanah Alm. Robeka bewela disebut sebagai pihak I ( pertama )
Hadir dalam kegiatan upacara adat, Ketua Dewan adat malamoi bersama staf dewan adat , kapolsek sorong barat, Koramil sorong barar, komendan Brimob pewaris tanah wem bewela serta undangan lainya
Neltje Wanma – kaisiepo menjelaskan tanah ini benar – benar diberikan oleh alm. Robeka bewelaĀ pada tanggal 2 agustus 2002 dengan surat keputusan LMA sebagaemanaĀ diuraikan diatas, lebih lanjut Neltje mengatakan sebagai Pemilik atas hak tanah saya sudah beretika baik menyampaikanĀ kepihak yang melakukan penyerobotan bahwa tanah ini adalah benar – benar milik Neltje wanma , namun yang bersangkutan sama sekali tidak peduli dengan apa yang saya sampaikan, dengan melihat pada pokok permasalahan yang ada Kami mendatangi dewan adat agar dapat menduduki kembali Hak tenah kepada yang berhak menerimanya, dan hari ini kamis 13 september 2018 dilakukan kegiatan Upacara Adat.
Neltje sangat mengharapkan kepada penegak hukum agar dalam meproses semua permasalahan tanah yang ada dikota sorong haruslah benar – benar jelih melihat pada status kepemilikan tanah agar tidak menimbulkan masalah seperti yang terjadi pada hari ini.Ā Ā Ace




