
MetroTimes (Sidoarjo) — Direktur PT SGM, Deni Irawan, yang didampingi istrinya Merlisnawati, menyatakan kesiapan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi terhadap para yang tengah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini disampaikan usai mengikuti proses mediasi yang digelar di rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo bersama para pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan pengacara yang berpekara.
Deni mengungkapkan bahwa pada mediasi tersebut pihaknya telah menyerahkan daftar aset jaminan yang sesuai dengan surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat. Penyerahan dilakukan pada Selasa, 11 Juni lalu, dan sudah diterima oleh tim pengacara dari pihak pemerintah dan korban.
“Hari ini kami mendapatkan notulen hasil mediasi. Intinya semua pihak sepakat bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan. Kami sudah serahkan list jaminan dan nilainya mencapai lebih dari Rp7 miliar,” jelas Deni.
Meski demikian, menurut Deni, masih ada proses lanjutan berupa verifikasi dan kemungkinan presentasi ulang terhadap nilai-nilai jaminan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman atau selisih perhitungan.
“Dari pihak mereka tadi juga menyampaikan kemungkinan akan dilakukan apresial ulang. Ini penting agar tidak ada miss nanti. Kalau masih ada korban baru yang datang, maka itu akan menjadi tanggung jawab tersendiri, tidak masuk dalam daftar korban yang hadir hari ini,” tambahnya.
Dalam mediasi tersebut, sejumlah jaminan yang diajukan oleh PT SGM dinilai layak dan dapat dimasukkan dalam proses penyelesaian ganti rugi. Hal ini mendapat apresiasi dari para pihak yang hadir, termasuk Wakil Bupati Sidoarjo dan tokoh masyarakat, Pak Armuji, yang turut memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Tadi Pak Armuji dan Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa harapannya masalah ini segera selesai. Para korban juga mendapatkan kepastian, dan dari pihak kami pun tidak lari dari tanggung jawab,” tegas Deni.
Deni menambahkan, proses mediasi ini memang tidak mudah karena berkaitan dengan proses hukum dan pengalihan piutang yang cukup kompleks. Namun pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan secara baik dan bertanggung jawab.
“Ini soal CS, soal pengalihan piutang, dan itu makan waktu. Tapi kami tetap siap, dan akan terus berkoordinasi dengan tim pengacara, salah satunya Pak Dimas dari tim Pak Armuji,” pungkas Deni.
Selanjutnya akan dijadwalkan pertemuan lanjutan guna mengerucutkan nilai-nilai final dari aset jaminan dan menentukan langkah teknis penyelesaian.
(nald)