
METROTIMES ( SBB ) 16 Februari 2026 – PT Spice Islands Maluku (SIM) secara resmi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar luas di media online sejak 15 Februari 2026. Perusahaan menegaskan bahwa informasi mengenai penyewaan dan penggadaian sertifikat tanah warga di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) adalah hoaks atau tidak berdasar.
Penegasan Direktur Utama
Direktur PT Spice Islands Maluku, Azhar Permana, membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menjaminkan sertifikat tanah milik warga ke bank dengan nilai fantastis mencapai Rp600 miliar.
”Tuduhan bahwa perusahaan menyewa sertifikat warga lalu menggadaikannya ke bank sebesar Rp600 miliar itu sama sekali tidak benar. Kami perlu meluruskan ini agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Azhar saat dikonfirmasi pada Senin (16/2).
Status Lahan yang Dikelola
Dalam keterangannya, Azhar menjelaskan secara detail status hukum lahan yang dikelola oleh perusahaan saat ini. Menurutnya, aset tanah yang menjadi basis operasional perusahaan bukanlah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik individu warga, melainkan:
Tanah Negeri: Lahan komunal milik desa/negeri setempat.
Tanah Soa: Tanah adat yang dikelola berdasarkan hukum adat Maluku.
Kepemilikan Perorangan Terbatas: Sebagian lahan milik individu yang didukung oleh dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat yang dapat diagunkan secara sepihak oleh perusahaan.
Langkah Selanjutnya
Pihak PT SIM menghimbau masyarakat dan media massa untuk lebih berhati-hati dalam menyerap informasi yang belum terverifikasi. Perusahaan berkomitmen untuk tetap menjaga transparansi dan hubungan baik dengan masyarakat adat maupun pemerintah daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat.




