
MetroTimes(Sleman)-Pemerintah Kabupaten Sleman bergerak cepat menyikapi penonaktifan puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari total sekitar 362 ribu peserta PBI JKN di Sleman, sebanyak 34.143 jiwa dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tertanggal 1 Februari 2026.
Selama ini, peserta PBI JKN menerima bantuan iuran dari APBN sebesar Rp35.000 per bulan. Penonaktifan dilakukan karena sebagian peserta tercatat kosong atau belum memiliki peringkat desil, serta masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 pada sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kelompok desil 6–10 dinilai sebagai masyarakat sejahtera sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya langsung merespons keluhan warga yang kehilangan akses layanan kesehatan. Pada Jumat (6/2/2026) pagi, Harda meninjau langsung pelayanan pengaduan dan pendataan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman.
Harda menyampaikan bahwa Pemkab Sleman membuka pendaftaran dan seleksi ulang bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan.
“Kami lakukan penyaringan. Kami utamakan warga yang benar-benar membutuhkan karena kondisi sosial maupun penyakit tertentu. Kepesertaan PBI JKN akan kami alihkan dari APBN ke APBD Pemkab Sleman,” ujar Harda.
Meski demikian, Harda mengakui bahwa hingga kini kuota yang dapat ditanggung APBD Sleman masih dalam proses penghitungan. Dinsos Sleman saat ini fokus melakukan pendataan, khususnya terhadap warga yang tengah menjalani pengobatan rutin.
“Kami data dulu berapa kebutuhan anggarannya, pasti kami upayakan. Dari laporan, ada sekitar 21.000 warga Sleman yang masuk desil 1–5 juga ikut dinonaktifkan,” tambahnya.
Ia menilai terdapat peluang kuota kosong yang dapat dimanfaatkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan jaminan kesehatan bagi warga terdampak.
“Dinsos segera mendaftarkan warga yang kemarin dinonaktifkan supaya tidak kesulitan. Kami prioritaskan yang benar-benar membutuhkan. Pemkab Sleman bertanggung jawab untuk itu,” tegas Harda.
Saat ini, layanan pengajuan reaktivasi PBI JKN telah dibuka, baik secara daring maupun langsung di Kantor Dinsos Sleman.
“Sampai Jumat sudah ada sekitar 500 warga yang mengajukan permohonan pengaktifan kembali. Bahkan ada yang datang langsung ke rumah saya untuk mengadu,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinsos Kabupaten Sleman, Sigit Indarto, menjelaskan bahwa Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut memuat empat poin utama, yakni perubahan basis penerima, penyesuaian kuota kabupaten/kota, peluang reaktivasi bersyarat, serta kewajiban pemutakhiran data.
Menurutnya, peserta PBI JKN pada desil 0 dan desil 6–10 digantikan oleh kelompok desil 1–5 sesuai hasil pemeringkatan kesejahteraan agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Bagi peserta yang digantikan, masih ada peluang reaktivasi bersyarat jika masuk kategori miskin atau rentan miskin dan memiliki kondisi kesehatan kritis seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis,” jelas Sigit.
Proses reaktivasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi Dinsos Sleman, kemudian diusulkan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan tetap memperhatikan kuota yang tersedia.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari, mengimbau warga yang status kepesertaannya nonaktif akibat belum melakukan perekaman e-KTP agar segera mengurus administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Pemutakhiran data peserta yang direaktivasi wajib dilakukan maksimal dua periode DTSEN. Jika tidak diperbarui, kepesertaan akan kembali dihapus pada periode berikutnya,” terangnya.
Ari menambahkan, Pemkab Sleman akan mengusulkan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dari APBN untuk dibiayai melalui APBD secara bertahap dengan skala prioritas.
“Prioritas kami adalah pasien rutin cuci darah, kemoterapi, lansia, serta warga dengan kondisi medis berat lainnya,” pungkasnya.(JQ)





