- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Kementerian Hukum RI melalui Badan Penyuluhan Hukum Nasional (BPHN) meneribitkan Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) kepada puluhan warga Purworejo. Paralegal dari berbagai latar belakang profesi ini diharapkan mempu mendorong terwujudnya masyarakat sadar hukum di daerah ini.

Direktur Yayasan Adil Indonesia Purworejo, Yunus, S.H, M.H, C.Med, C.L.A mengatakan sebelumnya mereka telah mengikuti pelatihan secara terstruktur selama 3 bulan. Dari 27 orang mendapat rekomendasi Yayasan Adil Indonesia, 21 orang diantaranya dinyatakan lulus dan menyandang gelar CPLA.

Dengan gelar non akademi ini diharapkan mereka mampu untuk mendorong terwujudnya masyarakat sadar hukum. Mereka juga diharapkan mempu melakukan penyelesaian masah hukum yang sering terjadi di mayarakat melalui jalur non litigasi.

” Tidak semua masalah harus dengan beracara di pengadilan. Ada jalur non-litigasi, itu bisa dilakukan oleh Paralegal,” kata Yunus.

Yunus juga berharap, usai menyandang gelar CPLA, 21 paralegal yang berasal dari berbagai latar bekang profesi seperti, wartawan, perangkat desa, ketua RW, perwakilan dan kelompok disabilatas biasa segera berpartisipasi aktif ditengah masyarakat untuk mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa.

ads

Hal itu merupakan harapan Kementerian Hukum yang berfungsi sebagai pertolongan pertama bagi warga yang tersandung persoalan hukum. Pada kades pun diminta membuka pintu untuk pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing.

“Sekali lagi saya sampaikan jika ada persoalan tidak harus melalui peradilan. Bisa dimediasi di tingkat desa atau kelurahan, begitu pula jika ada sengketa diselesaikan tanpa harus melibatkan APH,” ujarnya lagi.

Menurutnya, peran Paralegal sangat penting sebagai pembina untuk mewujudkan masyarakat sadar hukum. Kedepan diharapkan setiap desa dan kelurahan di Purworejo masing-masing memiliki satu Posbankum.

Mukharis, salah satu peserta mengaku senang dengan pelatihan ini. Tak sekadar bangga menyandang gelar CPLA, lebih dari itu pelatihan ini membuka pengetahuannya tentang berbagai persoalan hukum.

Ia juga beruntung karena dalam pelatihan 3 bulan mereka tak hanya mendapat pengetahuan teori. Melainkan diberikan kesempatan untuk melakukan praktik dilapangan.

“Kami berterima kasih kepada Yayasan Adil Indonesia. Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi kami juga bagi desa dan lingkungan kami kedepan,” katanya.(tyb)