
Metro Times (Purworejo)-Kabupaten Purworejo berhasil melampaui target nasional dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dibandingkan Luas Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut menjadi bukti komitmen daerah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
“Alhamdulillah data kita sudah jauh melebihi target. Dengan luasan sekitar 26.000 hektare, kita mencapai 95 persen LP2B dibandingkan luasan lahan baku sawah. Sehingga capaian ini jauh di atas target yang telah ditetapkan pemerintah,” Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, Kamis (4/6/2026)
Ia mengutarakan pada Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Semarang, Kamis (4/6/2026) dipaparkan bahwa target nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 minimal 87 persen Luas Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B.
Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru 13 daerah yang telah memenuhi target tersebut, termasuk Kabupaten Purworejo dengan capaian melampaui batas minimal sebagaimana regulasi tersebut.
Dion berujar, daerah-daerah yang selama ini menjadi penyangga pangan nasional perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat. Menurutnya, menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi merupakan hal yang tidak mudah. Hal itu menjadi tantangan di tengah tingginya tekanan kebutuhan pembangunan serta investasi.
“Kami berharap daerah-daerah penyangga pangan nasional dan ketahanan pangan nasional dapat diberikan insentif fiskal. Dengan demikian, kepala daerah memiliki motivasi yang lebih kuat untuk tetap menjaga sawah-sawah produktif agar tidak beralih fungsi hanya demi mengejar manfaat ekonomi jangka pendek,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema insentif tersebut dapat dirancang sebagai bentuk penghargaan bagi daerah yang konsisten mempertahankan lahan pertanian produktif, sebagaimana kebijakan insentif yang diberikan kepada daerah dengan fungsi strategis lainnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi kunci menjaga posisi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Jawa Tengah memiliki luas lahan pertanian sekitar 1,5 juta hektare dan pada tahun 2025 mampu menghasilkan hampir 9,7 juta ton beras atau menyumbang sekitar 15,6 persen produksi nasional.
“Ini harus kita pertahankan. Salah satunya dengan menjaga agar lahan pertanian tidak beralih fungsi. Di satu sisi kita mendorong investasi, tetapi di sisi lain kita juga harus menjaga ketahanan pangan. Karena itu perlu kepastian tata ruang dan perlindungan lahan yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menekankan bahwa perlindungan lahan sawah merupakan bagian dari agenda strategis nasional dalam mewujudkan kemandirian pangan. Ia menjelaskan bahwa target 87 persen LBS menjadi LP2B merupakan instrumen penting untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali.
“Kita tidak ingin menghentikan pembangunan, tetapi memastikan pembangunan berjalan secara tertib, adil, dan terukur tanpa mengorbankan fondasi ketahanan pangan. LP2B adalah instrumen perlindungan bagi lahan strategis untuk pangan, petani, dan masa depan pangan nasional,” kata Ossy.
Melalui rakor tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan penetapan LP2B di seluruh kabupaten/kota. Kabupaten Purworejo menjadi salah satu daerah yang dinilai berhasil menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan lahan pertanian, dengan capaian LP2B sekitar 95 persen dari Luas Baku Sawah, jauh melampaui target nasional sebesar 87 persen.(toyib)




