
MetroTimes (Sidoarjo) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mempertahankan sistem single bar dalam profesi advokat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) yang digelar di Fave Hotel Sidoarjo, Sabtu (20/12/2025).
RAC yang mengusung tema “Memperkuat Kepemimpinan PERADI dalam Rangka Mempertahankan Single Bar” ini dihadiri ratusan advokat anggota PERADI Sidoarjo, jajaran pengurus DPC, perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, serta Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn.

Ketua DPC PERADI Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., menyampaikan bahwa RAC menjadi forum strategis untuk merespons fenomena maraknya organisasi advokat (OA) yang mendorong sistem multi bar, yang dinilainya bertentangan dengan amanat undang-undang.
“PERADI adalah wadah tunggal profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. PERADI ini organ negara. Organ negara itu tidak bisa lebih dari satu, sebagaimana pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian,” tegas Yunus.
Ia menambahkan, munculnya dorongan multi bar justru berpotensi melemahkan PERADI dan merusak tatanan profesi advokat yang telah dibangun melalui konsensus delapan organisasi advokat pendiri PERADI.
“Kalau ada upaya-upaya melemahkan Undang-Undang Advokat, kami tidak sepakat. Kami akan lawan. Perubahan undang-undang itu tujuannya satu, melemahkan PERADI,” ujarnya.
Meski demikian, Yunus menegaskan bahwa PERADI tetap membuka ruang rekonsiliasi dengan organisasi advokat lain. DPC PERADI Sidoarjo akan mengusulkan kepada DPN agar PERADI memiliki kebesaran jiwa untuk merangkul seluruh advokat dari OA lain tanpa syarat, demi mewujudkan single bar secara utuh.
RAC kali ini diikuti lebih dari separuh jumlah anggota aktif DPC PERADI Sidoarjo, dengan tingkat kehadiran mencapai hampir 200 orang. Selain sebagai forum pengambilan keputusan organisasi, RAC juga menjadi ajang silaturahmi antaradvokat.
Selain isu organisasi, DPC PERADI Sidoarjo juga menunjukkan kepedulian sosial dengan menggalang donasi bagi korban bencana alam di Sumatera. Donasi tersebut merupakan bagian dari gerakan solidaritas nasional PERADI yang telah berjalan lebih dari sepekan.
Sementara itu, Ketua Harian DPC PERADI Sidoarjo, H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., menjelaskan bahwa RAC merupakan kewajiban organisasi yang diamanatkan Anggaran Dasar PERADI dan menjadi sarana evaluasi serta perumusan program kerja tahunan.
“Melalui RAC ini, setiap bidang bisa menjalankan programnya secara maksimal. Kalau program berjalan, PERADI bisa benar-benar mengayomi masyarakat dan memberikan pelayanan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, di bawah kepemimpinan Yunus Susanto, berbagai program telah berjalan, seperti konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, pendidikan dan pelatihan PKPA bekerja sama dengan perguruan tinggi, serta pembinaan advokat muda.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran PERADI Sidoarjo dalam mendukung akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin dan desa-desa.
“Rapat anggota ini bukan hanya forum evaluasi, tetapi juga wadah untuk menetapkan program kerja ke depan. Saya berharap PERADI Sidoarjo terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat,” ujar Subandi.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk bersinergi dengan PERADI, khususnya dalam pendampingan hukum bagi pemerintah desa agar pengelolaan anggaran desa berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kami siap memfasilitasi kerja sama antara PERADI dan pemerintah daerah. Desa-desa membutuhkan pendampingan hukum agar pembangunan berjalan lancar dan kepala desa tidak takut dalam menjalankan program,” tambahnya.
Melalui RAC ini, DPC PERADI Sidoarjo berharap soliditas organisasi semakin kuat, program kerja dapat berjalan optimal, serta peran PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat dapat terus terjaga demi kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
(nald)




