
Metro Times (DIY) Sebanyak 26 Perwakilan Organisasi Bantuan Hukum Se-Jawa yang dikikuti oleh kurang lebih 65 Advokat dan dihadiri oleh 3 perwakilan Kanwil kementrian hukum Jawa Tengah, Jawa barat dan DIY menggelar rapat koordinasi (rakor) guna membangun sinergitas antar OBH yang terakreditasi dengan tema meningkatkan kualitas dan kuantitas bantuan hukum. Acara berlangsung selama 2 hari, Sabtu dan Minggu 19-20 Oktober 2019 di University Hotel Seleman Jogjakarta. Dalam rakor tersebut, 6 Formatur disahkan diantaranya perwakilan Jawa Tengah , Jawa Barat, Jawa Timur dan DIY.
Ketua formatur terpilih H Sugeng SH, MSI mengatakan acara ini merupakan bagian dari rangkaian berbagai kegiatan yang sudah dilaksanakan. Kegiatan bermula dari pembentukan forum se-jawa di Purwokerto pada Mei 2018 dan dirilis pada bulan Desember 2018 lalu.
“Setelah terbentuk di di Purwokerto, kemudian hasilnya disampaikan kepada Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN),” ujarnya saat di temui di sela-sela acara, Minggu (20/10/2019).
Menurut Sugeng, bantuan-bantuan hukum yang terakreditasi se-jawa. memiliki tujuan yakni memberikan bantuan hukum secara baik, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberian bantuan hukum.
Agar forum tersebut mempunyai legitimasi, lanjut Sugeng, dilaksanakan rapat koordinasi. Dalam rapat nanti akan membahas bentuk dari pada forum tersebut seperti apa.
“Dalam forum ternyata peserta menyerahkan kepada tim formatur. Sehingga tim formaturlah yang akan memutuskan, apakah berbadan hukum atau tidak,” lanjut Sugeng.
Dikatakan juga oleh Sekretaris Formatur Yunus.SH, bahwa forum ini akan dioptimalkan dengan bemtuk perkumpulan , selanjutnya akan menentukan kepengurusan dengan melibatkan perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang hadir pada Rapat Koordinasi ini.
Yunus juga menambahkan kalau dalam waktu dekat akan diadakan rapat kerja guna membahas dan menentukan bentuk program kerja.
“Hasil rapat koordinasi ini yakni menguatkan pembentukan forum. Bersama-sama membuat rekomendasi yang diberikan kepada penyelenggara bantuan hukum,” tandas Yunus.
Sementara di akhir acara sekretaris Formatur Yunus.SH membacakan Deklarasi hasil Rapat Koordinasi, yang memuat tiga hal. Yang pertama, Telah terbentuknya perkumpulan oeganisasi bantuan hukum terakreditasi yang nama dan bentuknya ditentukan kemudian.
Kedua, Menolak adanya pelemahan-pelemahan terhadap undang-undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Dan ketiga, Menolak rekomendasi apapun dari hasil konfrensi nasional bantuan hukum ke – I tanggal 20-21 Agustus 2019 di Jakarta, dan konfrensi bantuan hukum ke-II tanggal 11-13 September di Bali. (dnl)