- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo mengadukan sangk Kepala Desa setempat ke Kejaksaan Negeri. Aduan itu diduga terkait dugaan penyelewengan dana hak orang kerja (HOK) pada kegiatan yang bersumber dari dana desa.

Salah satu warga Rejowinangun berinisial SA menerangkan penyelewengan itu diduga terjadi sejak tahun 2015 lalu. Pembayaran HOK tidak dilakukan dengan alasan bahwa kegiatan fisik bersumber dari dana desa itu dilaksanakan dengan sistem
Kerja bakti bukan padat karya.

“Padahal dananya ada, tapi tidak dibayarkan alasannya pekerjaan itu dilaksanakan dengan sistem kerja bakti. Ada banyak kegiatan sejak tahun 2015 sampai sekarang kecuali tahun 2020,” kata SA pada metrotimes, Senin (10/3/25).

Selain HOK, Kades juga diadukan ke Kejaksaan terkait proyek pembangunan jalan poros desa tahun 2019. Pembangunan jalan yang dilaksanakan dengan cor itu dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Selain 2019, kasus serupa juga diduga terjadi pada tahun 2024 di desa tersebut. Pada tahun 2024 terdapat dua proyek pengecoran jalan.

ads

SA mengutarakan terkait dugaan penyelewengan itu warga pada tahun lalu melayangkan surat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pada intinya warga menginginkan agar BPD dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yakni melakukan pengawasan.

“BPD jawabnya tidak bisa melakukan pengawasan karena pemerintah desa tidak pernah menyerahkan salinan dokumen APBdes kepada BPD serta seluruh anggotanya untuk dipelajari,,” ujarnya.

Tak hanya dugaan penyelewengan dana, warga pun mengaku mendapat intimidasi dari pemerintah desa yang dilakuan sejumlah perangkat. Bahwa warga Rejowinangun tidak diperkenankan ikut campur dalam urusan pemerintah desa, bila nekat yang bersangkutan akan diusir dari desa tersebut.

Terpisah, Kepala Seksi Inteligen Kejari Purworejo, Issandi Hakim membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari warga desa Rejowinangun terkait penyelewengan dana HOK. Aduan itu sekarang sedang dalam tahap penyelidikan.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!