
Metrotimes (Purworejo)-Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo mengembangkan Sistem Informasi Hukum (SIKUM) bagi perangkat daerah untuk memantau proses produk hukum yang mereka ajukan.
Aplikasi berbasis web tersebut dapat diakses melalui https://sikum.purworejokab.go.id. Dengan aplikasi ini setiap perangkat daerah bisa memantau sendiri produk hukum yang mereka ajukan.
“Produk hukum seperti SK dan Perbup bisa dipantau langsung prosesnya. Aplikasi ini mengubah, dari harus bertanya menjadi bisa memantau sendiri,” ucap Kepala Bagian Hukum Setda Purworejo, Sutikno, Rabu (23/9/2026).
Ia mengutarakan, dalam proses sebelumnya perangkat daerah yang ingin mengetahui perkembangan usulan produk hukum, baik SK maupun Peraturan Bupati, harus melakukan konfirmasi kepada Bagian Hukum yang menangani proses tersebut.
Cara tersebut membutuhkan komunikasi berulang dan membuat informasi mengenai posisi dokumen sangat bergantung pada pihak yang memberikan informasi. SIKUM mengubah mekanisme tersebut.
Perangkat daerah yang mengajukan produk hukum dapat melihat perkembangan proses melalui akun yang dimilikinya.
Menurutnya seluruh perangkat daerah Kabupaten Purworejo sudah memiliki akun untuk mengakses SIKUM.
Dalam mekanisme yang berjalan, perangkat daerah menyampaikan usulan melalui formulir yang telah disediakan. Selanjutnya, pegawai pada Bagian Hukum menginput data usulan ke dalam SIKUM. Setelah itu, perjalanan proses dicatat sesuai tahapan yang dilalui.
Untuk proses yang bersifat berjenjang, tahapan dapat meliputi Bagian Hukum, Kepala Bagian Hukum, Asisten, Sekretaris Daerah, hingga Bupati.
Pembaruan informasi pada masing-masing tahapan dilakukan oleh petugas atau sekretariat pada jenjang yang bersangkutan. SIKUM memberikan visibilitas terhadap posisi proses produk hukum kepada perangkat daerah pemrakarsa.
“Yang ingin kami ubah sebenarnya sederhana. Dulu ketika ingin mengetahui perkembangan, OPD harus bertanya kepada petugas. Sekarang OPD dapat melihat sendiri posisi proses usulannya melalui SIKUM,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut bukan berarti seluruh proses pembentukan produk hukum menjadi otomatis.
SIKUM merupakan alat bantu untuk mencatat, mengelola, dan memantau proses.
“Proses hukumnya tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing pejabat. SIKUM membantu memberikan informasi mengenai posisi prosesnya secara lebih tertata dan terdokumentasi,” ujarnya.
Kehadiran SIKUM membawa perubahan terutama pada cara memperoleh informasi mengenai proses produk hukum. Pada proses sebelumnya, OPD, mengajukan berkas, menunggu proses, bertanya kepada pegawai Bagian Hukum hingga memperoleh informasi status produk yang diajukan. Dengan SIKUM, OPD, mengajukan berkas, proses dicatat dalam sistem, OPD dapat memantau status secara mandiri.
Perubahan ini membuat informasi proses lebih mudah dipantau. OPD tidak harus selalu melakukan konfirmasi untuk mengetahui posisi terakhir usulannya. Selain itu proses lebih terdokumentasi, sebab, tahapan perjalanan SK dan Perbup dicatat dalam sistem sehingga informasi proses tidak hanya bergantung pada komunikasi informal.
Sutikno mengutarakan bahwa manfaat utama aplikasi ini yakni mengubah informasi proses produk yang sebelumnya harus diminta menjadi informasi yang dapat dipantau oleh pengguna layanan secara mandiri.
Ia menambahkan pengguna utama aplikasi ini adalah perangkat daerah, karena perangkat daerah merupakan pengguna layanan terutama dalam proses penyusunan produk hukum. Sedangkan masyarakat merupakan pengguna akhir dari produk hukum yang telah selesai.Untuk memperoleh Perda, Perbup, SK, dan produk hukum lain yang telah tersedia untuk publik, masyarakat dapat mengaksesnya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).(toyib)









