- iklan atas berita -

MetroTimes(Sleman) Pemerintah Kabupaten Sleman terus mengakselerasi proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren. Setelah sempat tertunda pada tahun 2023, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini kembali dibahas sejak April 2025 dan kini telah memasuki tahap finalisasi.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto S.H. M.H (ist foto by Fajar Ketik.co.id

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman, Hendra Adi Riyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini proses berada pada tahap penyampaian saran dan masukan dari Bupati atas usulan Raperda Pondok Pesantren yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Sleman.

“Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberikan atensi yang tinggi dan berkomitmen untuk menyelesaikan Raperda ini bersama DPRD. Beliau berharap Perda ini segera disahkan agar keberadaan pesantren bisa mendapatkan dukungan hukum yang lebih kuat,” ujar Hendar saat ditemui di area Kantor Bupati Sleman Selasa, (07/10/2025.

Menurut Hendra, dengan disahkannya Perda ini, Pemkab Sleman berharap dapat mengoptimalkan pendataan pesantren, memperkuat kelembagaan santri, dan mengembangkan dukungan terhadap program Sleman Pintar.

“Salah satunya melalui pemberian beasiswa pendidikan bagi santri agar bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,” tambahnya.

ads

Libatkan Pemangku Kepentingan

Lebih Lanjut Hendra menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan Raperda ini, Pemkab Sleman dan DPRD juga melibatkan berbagai elemen masyarakat. Termasuk para pengasuh pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sleman, guna memastikan regulasi ini inklusif dan aplikatif.

Sebelumnya, regulasi penyelenggaraan pesantren di Sleman masih mengacu pada Perda DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dengan lahirnya Perda Kabupaten Sleman, nantinya akan ada landasan hukum yang lebih operasional dan kontekstual di tingkat lokal.

Komitmen Pemerintah Daerah

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa S.E, saat ditemui diruangan Selasa, (07/10/2025) juga menegaskan pentingnya Perda ini sebagai bagian dari visi-misi kepemimpinan Harda-Danang. Ia menyampaikan bahwa pengesahan Perda Penyelenggaraan Pesantren akan memperkuat kelembagaan pesantren melalui fasilitasi dari pemerintah daerah.

“Dengan adanya Perda ini, pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan akan lebih tertata, karena ada standar dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh penerima fasilitasi. Ini bentuk komitmen Pemkab Sleman,” ungkap Danang.

Ia juga menambahkan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berakhlak di Sleman. Oleh karena itu, dukungan kelembagaan dari pemerintah daerah menjadi penting agar pesantren dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Raperda tentang Fasilitasi Pesantren ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren saat ini, Raperda tersebut belum tuntas dibahas di DPRD Sleman, dengan di sahkan nya Perda tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung operasional pesantren, termasuk pembiayaan yang dapat dianggarkan melalui APBD sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Raperda ini bertujuan untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pesantren serta sekolah keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

Dengan proses yang telah mencapai tahap akhir, Pemkab Sleman menargetkan Raperda ini dapat disahkan paling lambat Oktober 2025. Hal ini akan menjadi Perda pertama di Sleman yang secara khusus mengatur pesantren, sekaligus memperkuat peran pesantren dalam pembangunan daerah berbasis nilai-nilai keislaman dan kebudayaan lokal.(JQ)