- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Ratusan pensiunan di Kabupaten Purworejo mengancam akan menggugat sejumlah bank di daerah tersebut. Mereka merupakan korban penipuan investasi bodong yang diduga dilakukan seorang anggota Persit di daerah ini.

Seperti diketahui kasus ini sudah berlangsung cukup lama, oknum persit itu diduga memanfaatkan gaji pensiunan milik para korban. Aksi itu dilakukan melalui pencairan dana kredit di sejumlah bank plat merah serta swasta. Secara keseluruhan, dana kredit yang cair dan dibawa terduga pelaku ditaksir mencapai Rp 26,9 miliar.

Menyusul kasus itu para korban telah melayangkan somasi ke sejumlah bank ini. Jika tidak ditanggapi para korban mengancam akan menggugat perbankan tersebut ke meja hijau.

Kuasa hukum korban Abung Nugraha Fauzi dari Advokad Kerja Indonesia (AKI) menjabarkan dalam somasinya, klienya mendorong pihak bank segera mengembalikan SK pensiun milik korban. Mereka mensinyalir ada permainan antara oknum persit dengan oknum pihak bank dalam proses pencairan kredit.

“Kalau tidak dikembalikan kami akan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya, yaitu kami akan melakukan gugatan terhadap pihak-pihak bank yang terkait,” kata Abung

ads

Abung mengutarakan saat ini pihaknya masih mengedepankan proses non litigasi agar permasalahan selesai di luar persidangan. Meski demikian, jalur meja hijau akan ditempuh jika SK pensiun milik ratusan korban ini tak segera dikembalikan.

“Ada 5 bank (swasta dan pemerintah) yang tersebar di 5 Kabupaten,” kata Abung.

Abung menambahkan, ratusan korban penipuan oleh oknum persit atau istri anggota TNI di Kabupaten Purworejo telah membuat somasi yang dilayangkan kepada pihak perbankan di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Setidaknya ada lima perbankan milik swasta dan milik pemerintah yang disomasi oleh para korban penipuan oleh oknum persit ini. Perbankan tersebut berada di Purworejo, Wonosobo, Temanggung dan Kebumen dan Kulonprogo.

“Harga mati bagi kami SK 104 korban penipuan yang merupakan pensiunan TNI, Polri dan guru ini bisa dikembalikan oleh pihak bank,” kata Abung.

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan keterlibatan oknum di sejumlah perbankan agar melancarkan kredit dari para korban penipuan ini.

“Hasil fakta persidangan pada minggu lalu majelis hakim menyampaikan bahwa ini ada indikasi, sindikat, ada dugaan bahwa ada kerjasama antara terdakwa dengan pihak bank,” kata Abung Nugraha Fauzi didampingi kuasa hukum lainnya Erni Azanaryati.

Dugaan keterlibatan perbankan tersebut menurutnya terlihat saat proses pengajuan kredit. Proses pengajuan kredit yang cepat cair bahkan tanpa kehadiran pemilik sertifikat menjadi indikasi terjadinya kongkalikong antara oknum persit dan perbankan.

“Dari 104 korban ini hampir semuanya yang memproses adalah terpidana Dwi Rahayu. Ada yang cair 1 jam, ada yang cair 2 jam ada yang tanpa hadir pun langsung cair, ini yang luar biasa,” katanya.(dnl)