- iklan atas berita -

MetroTimes(Sleman) Pemerintah Kabupaten Sleman kembali merealisasikan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025 sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan. Tahun ini, sebanyak 597 penerima bantuan RTLH tersebar di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Suwarsono S ST, MT. menyampaikan Progres Program RTLH Sleman saat ini sudah mencapai persentase diatas 85% secara keseluruhan, sementara untuk alokasi Anggaran RTLH Tahun 2025 sebesar Rp. 8,3 Milyar angka tersebut turun dibanding Tahun 2024 lalu sebesar Rp. 11 Milyar.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Suwarsono S ST, MT. saat ditemuai di ruangan Bidang PSU Kantor DPUPKPP Sleman.

“Untuk Progres Program RTLH Sleman saat ini sudah mencapai persentase diatas 85% secara keseluruhan dan diharapkan Oktober mendatang sudah selesai 100% dengan jumlah penerima 597 bantuan RTLH yang tersebar di 17 Kapanewon di Kabupaten Sleman.” ujar Suwarno di ruangan Jumat, 19/9/2025.

Ia berharap jumlah penerima Program Rehab RTLH untuk tahun depan dapat meningkat sekitar 1.000 an RTLH per tahun, sehingga dalam tempo 5 – 7 Tahun dapat  mengatasi sekitar 7.000an rumah RTLH yang sudah terverifikasi sehingga dapat menurunkan angka Kemiskinan di Kabupaten Sleman.

“jika target 1.000 RTLH per tahun mengunakan APBD, maka masalah RTLH Sleman dalam 5 Tahun dapat teratasi, karena Pemerintah Pusat juga punya Program serupa berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) lalu ada juga dari Provinsi DIY.” ujarnya.

ads

Terdapat 3 kategori Program Rehab RTLH Sleman, diantaranya Kategori Rusak Ringan dengan alokasi bantuan sebesar Rp. 10 juta, Rusak Sedang Rp. 15 Juta dan Rusak Berat sebesar Rp. 20 Juta untuk warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial Sleman berupa Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Surat Keterangan Miskin (SKM) sementara jika Non-KKM hanya dapat menerima bantuan dengan presentase 80% dari nominal Kategori tersebut.

Tim Teknis DPUPKP Sleman akan meninjau dan memverikasi calon penerima bantuan Program RTLH baik dari sisi administrasi data, serta di lihat dari kondisi mulai dari struktur bangunan yang rapuh seperti kolom, sanitasi yang buruk, hingga fungsi dasar rumah yang tidak terpenuhi.

“baik simulasi udaranya, alas, Pencahayaan hingga MCK jika perlu ditangani maka kita tangani, agar rumah menjadi Layak huni”.terang Suwarno lebih lanjut.

Sekretaris DPUPKP Sleman, Sukarmin ST. MT., menambahkan Program RLTH berdampak langsung pada masyarakat baik secara sosial dan ekonomi sebagaimana tujuan dan manfaat Program RTLH di Sleman, maka diharapkan kesejahteraan, kesehatan dan ekonomi warga dapat meningkat, sebagaimana Visi Misi Bapak Bupati dalam upaya mengentaskan Kemiskinan di Sleman termasuk Hunian Layak, Hidup Lebih Sejahtera.

Program RTLH Jadi Langkah Strategis Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Sleman Di Era “Sleman Baru” 

Program RTLH menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian Pemkab Sleman dalam memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat tinggal di hunian yang layak, sehat, dan aman. Melalui program ini, rumah warga yang sebelumnya tidak memenuhi standar kelayakan akan diperbaiki dengan dukungan dana dan pendampingan teknis.

Program Rehab RTLH merupakan bantuan Pemerintah Sleman melalui APBD dengan cara memberikan uang untuk pembelian material bangunan yang di serahkan melalui rekening penerima bantuan. Program ini menyasar warga miskin yang rumahnya mengalami kerusakan ringan, sedang, hingga berat dengan skema kegiatan bersifat padat karya dan menekankan gotong royong sebagai bentuk partisipasi warga.

Bupati Sleman menegaskan bahwa rehabilitasi rumah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Rumah layak huni bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga penopang kualitas hidup. Dengan hunian yang sehat, produktivitas masyarakat dapat meningkat sehingga secara perlahan mampu keluar dari jerat kemiskinan,” ujar Harda Kiswaya.

Selain meningkatkan taraf hidup penerima manfaat, program RTLH juga berdampak pada penguatan ekonomi lokal. Pasalnya, pelaksanaan rehabilitasi melibatkan tenaga kerja masyarakat sekitar serta memanfaatkan material dari penyedia lokal. Dengan begitu, manfaat program ini tidak hanya dirasakan penerima bantuan, tetapi juga memberikan efek ganda bagi perekonomian desa.

Program ini juga diintegrasikan dengan berbagai program penanggulangan kemiskinan lain, seperti pemberdayaan UMKM, peningkatan keterampilan kerja, hingga perlindungan sosial. Pemkab Sleman berharap strategi kolaboratif tersebut dapat mempercepat penurunan angka kemiskinan secara berkelanjutan.

Dengan adanya 597 rumah yang akan direhabilitasi pada tahun 2025, diharapkan semakin banyak keluarga di Sleman yang bisa menikmati hunian layak. Ke depan, Pemkab Sleman menargetkan program ini dapat terus diperluas agar tidak ada lagi masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Sejalan dengan Pemerintah Kabupaten Sleman Program RTLH juga menjadi perhatian para Anggota DPRD Sleman khususnya Komisi C yang membidangi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, dapat bersama-sama berkomitmen, mendukung dan mengalokasikan anggaran APBD dalam upaya mengentaskan Kemiskinan di Sleman.(JQ)