
MetroTimes (Surabaya) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Program pembebasan pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor tahap II ini berlaku selama dua bulan penuh mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
“Sebelumnya kita telah melakukan proses tahap pertama di 1 – 31 Agustus 2026, maka tahap kedua ini Insya Allah akan dilakukan selama dua bulan penuh mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026. Pelaksanaan Pembebasan Pajak Daerah ini juga dalam rangka HUT Ke-81 Pemprov Jatim pada 12 Oktober mendatang,” kata Khofifah saat mengadakan Press Release bersama Media di Kantor Bapenda Jatim pada Rabu (30/9).
Gubernur Khofifah mengatakan, program pembebasan pajak daerah tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan yang berdampak pada meningkatnya angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.
“Ini adalah wujud keberseiringan kami untuk membantu meringankan beban masyarakat, maka ada format-format untuk keringanan bagi wajib pajak di tahap yang kedua ini,” ucap Khofifah.
Tidak hanya itu, melalui program ini juga diharapkan akan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan.
Secara rinci, Gubernur Khofifah menjabarkan enam kebijakan atau fasilitas pembebasan pajak daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam program tahap dua kali ini.
Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Serta ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen, khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat yang berprofesi sebagai buruh.
Dan keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan kepada kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol) serta kendaraan roda tiga.
Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, program pembebasan pajak daerah tahap II ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp1,729 miliar, dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp272,195 miliar.
Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan oleh 610.481 objek pajak, dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp. 267,6 miliar.
Sementara itu, pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 480 objek pajak. Nilai pembebasan untuk kategori ini mencapai Rp628 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp1,344 miliar.
Untuk pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh, diperkirakan terdapat 20.273 objek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Nilai pembebasan untuk kategori ini diperkirakan mencapai Rp750,7 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp3,002 miliar.
Adapun pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 2.177 objek pajak. Nilai pembebasannya mencapai Rp80,9 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp65,2 juta.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi daring atau ojek online diperkirakan mencakup 2.830 objek pajak. Nilai pembebasan untuk kategori tersebut mencapai Rp180,1 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp75,9 juta.
Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda tiga diperkirakan dimanfaatkan oleh 422 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp89,4 juta dan potensi penerimaan sebesar Rp32,1 juta.
Adapun Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 tahap pertama yang berlangsung pada 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak. Total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebesar Rp965,3 juta dan diperoleh penerimaan sebesar Rp 214,3 miliar.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan, masyarakat Jawa Timur tercatat memiliki ketaatan tinggi utamanya dalam melaksanakan kewajiban pajak. Dari ketaatan tersebut ia memastikan bahwa Pemprov Jatim akan menjaga keberseimbangan terhadap hal yang bisa dilakukan Pemprov utamanya terkait layanan publik.
“Dengan ketertiban masyarakat maka tentu harapan kita keberseimbangan layanan publik di semua sektor akan semakin membaik,” ucapnya optimis.
Kepada seluruh masyarakat yang telah taat pajak, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Untuk itu, ia mengajak seluruh wajib pajak utamanya yang termasuk dalam P3KE dan DTSEN bisa segera memanfaatkan momentum ini dengan baik.
“Khususnya kepada para driver ojek online juga bisa memanfaatkan kesempatan ini, saya rasa ini sangat membantu dan bisa meringankan,” pesannya.
Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga ATM Samsat QRIS yang tersedia di sejumlah titik publik. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos dan gerai minimarket.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal digital dan marketplace, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, POS IND, GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, serta berbagai aplikasi mobile banking.
“Ada banyak kanal atau platform yang dapat digunakan untuk pembayaran di momentum pembebasan pajak daerah ini,” jelas Khofifah.
Ia berharap masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan program pembebasan pajak daerah tersebut selama periode pelaksanaan, yakni 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Khofifah mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut karena program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” pungkasnya.
(nald)









