
Metro Times (Purworejo)-Sejumlah Perbankan di Kabupaten Purworejo menjadi sarana dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota Persit di daerah ini. Terduka pelaku memanfaatkan program kredit disejumlah bank tersebut.
Tak hanya swasta aksi itu juga dilakukan dengan memanfaatkan program kredit di bank plat merah. Bank yang dimanfaatkan dalam aksi penipuan dengan kerugian mencapai sekitar Rp26 miliar itu diantaranya Mandiri Taspen, BRI dan Bank Woris Saudara.
Sebagaimana diketahui dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong ini terduga pelaku menyasar para pensiunan dari TNI, Polri, Guru, Pegawai Negeri Sipil maupun janda pensiunan. Dalam aksinya oknum istri tentara itu membujuk korban untuk mengambil kredit di perbankan lalu setelah dana cair dana cair dibawa terduga pelaku dengan dalih untuk investasi.
Kredit itu diajukan dengan menggunakan SK pensiunan sebagai agunan atau jaminan di perbankan. Para korban diberi iming-iming imbalan dengan nilai fantatis atas investasi tersebut. Sehingga mereka tertarik dan rela menyerahkan dana kredit tersebut.
Perkara tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Purworejo. Pada sisi lain para korban yang jumlahnya mencapai ratusan orang itu terus berjuang agar SK pensiunan milik mereka dikembalikan pihak bank.
Terakhir, para korban melayangkan surat somasi kepada sejumlah bank terkait. Jika somasi itu tak menuai hasil mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Terkait tersebut pihak Mandiri Taspen angkat bicara. Sekretaris Mandiri Taspen, Errinto Pardede membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat somasi yang dilayangkan para pensiunan tersebut. Saat ini pihaknya sedang mempelajari dan menyiapkan jawaban atas somasi tersebut.
Dalam kasus tersebut, Dandim 0709/Kebumen Letkol CZi Ardianta Purwandhana sebelumnya mengutarakan bahwa kasus ini mencuat sudah cukup lama dan sejak awal Kodim 0709 tidak tinggal diam. Sejak awal pihaknya turut menelusuri aksi penipuan yang dilakukan istri dari anggota TNI di Kebumen tersebut.
Menurut Dandim ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, bahwa seluruh dana para pensiunan itu dicairkan melalui sejumlah bank yang ada di Purworejo. Pihaknya mensinyalir ada oknum yang memudahkan proses pencairan dana kredit para pensiunan yang diakhirnya dibawa DR dengan alasan untuk investasi itu.
Untuk itu Ardianta menyarankan majelis hakim menghadirkan oknum-oknum pegawai perbankan yang terlibat dalam pencairan kredit tersebut.
Terkait hal ini, Errinto Pardede menyebut bahwa sejuah ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari pihak pengadilan terkait perkara dugaan penipuan tersebut.
“Sepanjang yang kami ketahui, putusan pidana terhadap Dwi Rahayu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purworejo pada tanggal 20 Des 2023 dan bank bukan pihak dalam perkara tersebut,” sebut Pardede.(tyb)