- iklan atas berita -

Metro Times (Kebumen) Di dunia ini tidak ada satu orang pun yang mengharapkan dirinya sakit. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa sakit bisa datang kapan saja tanpa menghiraukan keadaan sosial ekonomi. Risiko tersebut perlu diantisipasi agar bisa dihadapi menjadi lebih ringan, salah satunya dengan mengikuti program jaminan kesehatan (JKN).

Suramin (43), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Kebumen mengaku memilih Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai jaminan perlindungan kesehatan untuk keluarganya. Menurutnya, Program JKN sangat penting bagi setiap orang guna melindungi dirinya dan keluarganya dari risiko keuangan yang disebabkan oleh biaya pelayanan kesehatan yang semakin tinggi. Membayar dari dana pribadi untuk pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, walaupun untuk waktu yang singkat, bisa menjadi sangat mahal.

“Saya memilih Program JKN dibandingkan asuransi swasta karena iuran JKN sangat terjangkau. Manfaat pelayanan kesehatan yang diperoleh juga sangat banyak, hampir seluruh jenis penyakit dijamin oleh JKN,” sebut Amin, Senin (10/07).

Menurut pria yang juga mengajar sebagai Dosen Tamu di Universitas Muhammadiyah Gombong ini, hadirnya Program JKN ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan menanggung biaya pengobatan pada saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai karena sakit, seluruh harta yang dimiliki dijual hanya untuk pengobatan. Pemerintah sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini, tinggal kesadaran kita masing-masing untuk patuh mendaftar dan membayarkan iurannya,” ungkap warga yang berdomisili di Kelurahan Kutosari, Kabupaten Kebumen.

ads

Ia juga mengatakan, dengan iuran JKN yang sangat terjangkau, bukan berarti pelayanan di fasilitas kesehatan dengan memanfaatkan JKN menjadi tidak baik ataupun terkesan asal-asalan. Yang ia rasakan justru sebaliknya, saat ia mendampingi pengobatan ibunya di rumah sakit dengan menggunakan JKN, ia dilayani dengan sangat baik. Ibunya saat itu memerlukan konsultasi di dokter spesialis dalam lantaran sakit yang dialaminya. Tidak ada perbedaan layanan dengan pasien umum ataupun pasien yang menggunakan asuransi swasta sekalipun. Mulai dari petugas di layanan administrasi sampai dokter yang memeriksan, melayaninya dengan baik dan ramah.

“Terlihat sekali pelayanan dengan menggunakan JKN ini dikelola secara profesional. Penggunaan antrean online juga sangat membantu sehingga saya tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan,” ujar Amin.

Selain pelayanan yang ramah, ia juga tidak mengeluarkan biaya sedikitpun karena seluruh biaya telah dijamin sepenuhnya oleh Program JKN. Padahal saat itu ia sempat mengkonfirmasi kembali, apakah ada biaya lain seperti biaya pendaftaran di loket. Namun petugas menyampaikan seluruh biaya dari pendaftaran, konsultasi dokter sampai pengambilan obat, seluruhnya dijamin JKN.

“Asalkan kita mengikuti alur layanan yang berlaku, saya yakin pengobatan di rumah sakit pasti dilayani dan dijamin sepenuhnya oleh program JKN,” ucapnya.

Dengan berbagai manfaat serta kemudahan askes layanan pada Program JKN, ia menghimbau kepada masyarakat khususnya Anggota DPC Peradi Kabupaten Kebumen untuk segera mendaftarkan dirinya dan keluarganya menjadi peserta JKN. Menurutnya, masih ada beberapa anggota yang belum terdaftar pada Program JKN. Mengingat pentingnya jaminan kesehatan bagi anggotanya, dia akan segera berkoordinasi dengan Ketua DPC Kabupaten Kebumen agar bersurat ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Pusat di Jakarta. Nantinya DPN Peradi dapat mengeluarkan surat edaran agar memastikan seluruh anggota Peradi dan keluarganya terdaftar pada Program JKN.

“Profesi advokat ini merupakan profesi officium nobile yang artinya profesi yang mulia. Jangan sampai kita malah tidak compliance terhadap kewajiban terdaftar sebagai peserta JKN ini. Sudah sewajarnya dan sepatutnya kita tunduk kepada hukum yang berlaku,” tutupnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!