- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang)-Polemik sengketa lahan antara pengusaha Budiarto Siswojo dengan PT Mutiara Arteri Property (MAP) kembali memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor 584/Pdt.G/2021/PN Smg jo. 495/Pdt/2022/PT Smg jo. 2300 K/Pdt/2023 jo. 810 PK/PDT/2024 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Amar putusan menyatakan bahwa para tergugat, yakni PT Mutiara Arteri Property, dr. Setiawan, dan Siswa Sandjaja Chandra terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Majelis hakim menghukum para tergugat menyerahkan sertipikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01446/Sambirejo seluas 40.983 m² dan HGB No. 01447/Sambirejo seluas 119.663 m² yang telah dipecah menjadi 348 sertipikat, seluruhnya tercatat atas nama PT MAP, untuk diserahkan kepada penggugat, Budiarto Siswojo.

Selain itu, PN Semarang juga melarang Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang melakukan peralihan hak maupun tindakan hukum atas sertipikat yang menjadi objek perkara.

Karena para tergugat tidak menjalankan putusan secara sukarela, Budiarto Siswojo melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi. PN Semarang kemudian mengabulkan melalui Penetapan Nomor 2/PDT.EKS/2024/PN Smg pada 2 Juni 2025. Penetapan tersebut memerintahkan Panitera PN Semarang, dengan disaksikan dua orang saksi sesuai Pasal 197 ayat (7) HIR, untuk melakukan sita eksekusi terhadap 348 sertipikat atas nama PT MAP.

Kuasa hukum penggugat, Evarisan, SH, MH menegaskan, sita eksekusi adalah bentuk hadirnya negara untuk memastikan kepastian hukum.

ads

“Selama PT MAP belum melunasi kewajiban pembayaran kepada Budiarto Siswojo, maka seluruh sertipikat hasil splitsing wajib diserahkan kepada klien kami sesuai Akta Addendum No. 2 tanggal 14 Januari 2021. Putusan PN Semarang dan penetapan sita eksekusi harus dihormati dan segera dilaksanakan,” kata Evarisan, di lokasi sita eksekusi, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, PN Semarang wajib segera mendaftarkan pencatatan sita eksekusi di BPN Kota Semarang guna melindungi konsumen agar tidak dirugikan. Pihaknya juga kecewa para tergugat tidak mau menjakankan isi putusan tersebut dengan sukarela, sehingga pihaknya harus mengajukan eksekusi dan sita eksekusi ke PN Semarang.

“Alhamdulilah sita eksekusi dikabulkan. Bagaimanapun negara harus hadir untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum itu benar-benar dirasakan oleh para pencari keadilan, salah satunya adalah melalui sita eksekusi ini,”tandasnya.

Dikatakannya, selama PT. Mutiaara Arteri Property belum membayar lunas kepada kliennya maka seluruh isi kesepakatan yang tertuang di akta addendum nomor 2 tanggal 14 Januari 2021 harus dijalankan.

“Salah satu diantaranya adalah menyerahkan seluruh sertipikat hasil splitsing (353 sertipikat) kepada Budiarto Siswojo,”sebutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT MAP, Dani Sriyanto, menyebut pelaksanaan sita eksekusi menghadapi kendala teknis.

“Karena perumahan yang berdiri di atas lahan tersebut ada yang sudah ditempati konsumen, dan uang dari konsumen sudah dibayarkan ke Penggugat. Jika dilakukan penyitaan, kasihan konsumen,” katanya.

Meski begitu, Dani menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Ia menambahkan, sesuai perjanjian, perlu dibuat addendum untuk menunjuk notaris pengganti.

“Untuk kekurangan pembayaran akan segera dilakukan. Semoga tahun ini bisa dilunasi,” imbuhnya.

Sementara itu, juru sita PN Semarang yang hadir di lokasi eksekusi, enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan wartawan terkait rencana eksekusi tersebut.(dnl)