
METROTIMES ( Waimital, ) 19/4/2026 -;Sebuah drama kemanusiaan yang menyayat hati kini tengah berlangsung di tengah sengketa lahan yang melibatkan ahli waris tunggal, Pak Toekidy. Bukannya mendapatkan keadilan sebagai pemilik sah, Pak Toekidy justru harus menelan pil pahit akibat dugaan penindasan yang dilakukan oleh oknum yang memiliki pengaruh politik.
Itikad Baik yang Dibalas Ancaman
Laporan menyebutkan bahwa pihak ahli waris telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan dengan mendatangi para tergugat, termasuk Sumardi, seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi representasi rakyat. Namun, alih-alih mediasi yang didapat, Pak Toekidy justru menghadapi dinding keangkuhan.
Keterangan saksi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ancaman demi ancaman dilontarkan. Salah satu oknum, Muhammad Ridwan (alias Pesing), diduga sempat melontarkan ancaman fisik yang mengerikan terhadap pihak keluarga ahli waris. Tak berhenti di situ, intimidasi hukum juga digunakan untuk menekan mental Pak Toekidy agar mundur dari haknya.
Penghancuran Barang Bukti: Strategi Licik di Tengah Sidang
Keadaan semakin memburuk ketika proses hukum sedang berjalan. Salah satu tergugat, Ilham Sumarsono, diduga kuat telah menghilangkan barang bukti dengan merubah fisik bangunan di atas lahan yang sedang disengketakan. Tindakan ini dinilai sebagai upaya sadis untuk mengaburkan fakta di persidangan dan memanipulasi kebenaran di depan Majelis Hakim. Atas tindakan Ilham Sumarsono tersebut penggugat telah melayangkan Laporan Polisi di Polres Seram Bagian Barat tertanggal 21 April 2026 lalu.
Ironi Sang Wakil Rakyat
Yang paling menyakitkan dari narasi ini adalah keterlibatan Sumardi. Sebagai anggota dewan, ia dituduh menggunakan kekuasaannya untuk mengatur perkara dan justru menyusahkan rakyat kecil. Bukannya membantu ahli waris yang sudah kehilangan segalanya, ia justru diduga menikmati hasil dari lahan tersebut yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.
Nasib Tragis Ahli Waris
Kini, Pak Toekidy, sang pemilik tanah yang sah, hidup terlunta-lunta. Tanpa rumah dan tanpa harta, ia terpaksa menumpang di kediaman orang lain dan bergantung pada belas kasihan warga untuk makan sehari-hari. Sementara itu, para penguasa lahan tersebut hidup mewah di atas penderitaannya.
Kasus ini bermula dari kejanggalan dokumen kepemilikan. Dalam penelusurannya, ditemukan ketidaksinkronan data yang mencolok antara Akta Jual Beli (AJB) dengan sertifikat tanah yang ada. Perbedaan ukuran luas tanah yang tertera menjadi tanda tanya besar yang hingga kini belum terjawab secara transparan.
Tak hanya itu, kejanggalan semakin dalam ketika penunjuk penetapan batas-batas tanah. Secara sepihak, nama seseorang yang telah meninggal dunia dicatatkan sebagai penunjuk batas dalam dokumen tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik-praktik manipulatif dalam proses administrasi pertanahan yang merugikan Pak Toekidy.
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa pun kini menjadi sorotan tajam, karena dianggap tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya di lapangan.
Ironisnya, meski Pak Toekidy kini terancam terusir dan haknya dirampas, kewajiban sebagai warga negara tetap ia jalankan dengan setia. Berdasarkan bukti yang ada, hingga saat ini Pak Toekidy-lah yang masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut yang masih terdaftar atas nama Bapak Amat Karyo.
“Pak Toekidy yang membayar pajak selaku ahli waris, namun justru pihak lain yang memanfaatkan dan menguasai lahan tersebut,” ungkap sumber dalam rekaman suara yang kami terima.
Situasi ini menggambarkan sebuah ketidakadilan yang nyata. Di saat seorang rakyat kecil taat membayar pajak, ia justru harus berhadapan dengan kekuatan oknum pejabat yang diduga menggunakan pengaruhnya untuk menguasai aset yang bukan haknya.
Kini harapan terakhir Pak Toekidy ada di tangan Majelis Hakim. Publik menunggu, apakah hukum akan berpihak pada kebenaran atau menyerah pada kekuatan uang dan jabatan. (YL)




