- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Jajaran Satuan Opsnal Satreskrim Polres Magelang Polda jateng, berhasil menangkap satu (1) tersangka pencurian dengan pemberatan, berinisial Rj (40), warga Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K, dalam Konferensi Pers nya dengan awak media masa di Makopolres Magelang menerangkan bahwa, tersangka melakukan kejahatan pada Senin (14/1), dengan cara mencongkel jendela rumah Sulastri (40), warga Dusun Karangtalun Rt 04 Rw 06, Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jumat siang (15/2).

“Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda Beat warna biru putih Nopol : AA 6131 RG beserta STNK nya yang berada di dalam jok kendaraan tersebut. Selain itu, pelaku juga mengambil 1(satu) buah handphone merk ASUS warna hitam, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sejumlah Rp. 20.550.000,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngluwar” terangnya.

Setelah mendapatkan laporan Tim Opsnal Polres Magelang melakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang sebagai pelakunya. Kemudian Senin (12/2) berhasil menangkap pelaku di daerah Balakan Sukoharjo beserta barang bukti hasil kejahatannya, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Magelang untuk dilakukan Proses Hukum, dan kini masih dalam penyidikan serta pengembangan.

“Untuk tempat tinggal tersangka sekarang berpindah-pindah tempat di wilayah Sukoharjo dan Residivis Pelaku Curat, keluar dari Lapas Ponorogo Jawa Timur pada bulan Nopember 2018” jelas Kapolres.

ads

“Kepada tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 7 Tahun” tegasnya. (Arif)