- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Pengungkapan tersebut menjadi hasil investigasi bersama yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi serta distribusi meterai ilegal.

Jaringan tersebut diketahui beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dalam rangkaian penyelidikan dan penindakan yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026, aparat berhasil menghentikan aktivitas jaringan sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk menjalankan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Salah satu temuan penting dalam pengungkapan ini adalah tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan memiliki kapasitas produksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu untuk setiap gulungan. Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

ads

Empat Juta Meterai Telah Beredar

Selain mencegah produksi lebih lanjut, hasil investigasi juga menemukan sebanyak 4.007.334 keping meterai yang telah dijual oleh sindikat. Praktik tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40,07 miliar.

Penyidik juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Pengamanan mesin tersebut turut mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kerja sama antarinstansi menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memperkuat integritas sistem perpajakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bimo menegaskan bahwa Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Peredaran meterai palsu maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen dengan meterai tidak sah.

Terancam Hukuman hingga Tujuh Tahun

Dari sisi penegakan hukum, proses terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta. Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli dan menggunakan meterai. Masyarakat diminta menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.

Dokumen yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas pakai dinyatakan belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Dalam kondisi tersebut, pemeteraian kemudian harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP selanjutnya mengimbau masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah dan tidak mudah tergiur dengan penawaran meterai yang jauh di bawah harga yang ditetapkan.

Masyarakat juga diminta ikut membantu mengawasi peredaran meterai ilegal dengan melaporkan dugaan produksi maupun distribusinya kepada DJP atau aparat penegak hukum.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu melindungi penerimaan negara, menjaga kepastian hukum, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!