
Metro Times (Magelang) Pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keterangan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) Nomor B-19/M.3.44/Eoh.2/07/2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Toto Harmiko, S.H., M.H. didampingi Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Nauval Amarullah S.H., M.H. kepada Tersangka atas nama Dimas Manan bin Nurokhim yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Penyerahan SKP2 tersebut disaksikan oleh orang tua tersangka, Nurokhim dan Tokoh Masyarakat, Akhmad Yusuf.
Bahwa terhadap tersangka dapat dilaksanakan Restorative Justice (RJ) karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana dalam keterangan ini tersangka bukan residivis, tersangka diancam dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima (5) tahun dan adanya kesepakatan perdamaian yang mana tersangka telah meminta maaf kepada korban sehingga korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan.
“Bahwa barang bukti dalam perkara juga dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini korban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan.
Kegiatan penyerahan (SKP2) ini merupakan tahapan akhir dalam penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tahapan penuntutan. Setelah diserahkan SKP2 tersebut terhadap perkara ini sudah disetujui untuk dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dalam penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) lebih mengedepankan pemulihan ke tahap awal dimana kerugian yang dirasakan oleh korban telah kembali.
Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin dalam Quotenya menyampaikan bahwa,
“Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” kata Jaksa Agung, S.T. Burhanudin.
Kegiatan ini berjalan dengan aman, lancar, dan penuh kekeluargaan, serta mendapat respon positif dari masyarakat. (rif)




