- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) — Kasus sengketa jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Manukan Krido II Blok 5C/16, Surabaya, kini memasuki babak baru. Permasalahan muncul akibat dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan kuasa dalam proses penjualan rumah warisan milik keluarga almarhum Soehartanto oleh pihak keluarga sendiri.

Dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Tatik Effendi, S.H., antara pembeli Haryono Gani yang diwakili oleh anaknya Hadi Sucipto dan pihak penjual yang merupakan ahli waris almarhum Soehartanto — yakni istri almarhum Sri Wiludjeng dan anaknya Indriasuci Anggraini — terungkap dugaan kuat bahwa proses Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Faried, S.H. diduga mengandung ketidaksesuaian prosedur.

Menurut keterangan Sri Wiludjeng dan anaknya, mereka tidak pernah mengetahui bahwa tanda tangan yang mereka bubuhkan di hadapan notaris digunakan untuk transaksi jual beli. Mereka menduga bahwa tanda tangan tersebut hanya untuk keperluan administrasi pencairan dana, bukan penjualan aset warisan. Bahkan, mereka menyatakan bahwa salah satu ahli waris, Rimbi Lulianti, yang saat itu berada di Palembang, & Yanuar Arie Prasetyo yg saat itu juga berada di Bandung,tidak pernah memberikan tanda tangan, namun dokumen menyebutkan seluruh ahli waris telah menyetujui penjualan.

ads

“Dari awal kami tidak tahu kalau itu untuk AJB. Kami kira itu hanya untuk pencairan. Tidak dijelaskan dengan gamblang oleh notaris,” ujar Indriasuci Anggraini.

Kasus ini diperparah dengan keterlibatan saudara kandung Sri Wiludjeng, yakni Tri, yang diduga meminjam sertifikat rumah kepada Sri dengan alasan untuk modal usaha, namun kemudian digunakan untuk proses penggadaian di BPR dan akhirnya dijual tanpa sepengetahuan penuh seluruh ahli waris.

Hadi Sucipto selaku pihak pembeli menyatakan bahwa dirinya dan ayahnya telah menyelesaikan pembayaran sesuai prosedur dan menyerahkan proses legalitas kepada notaris. “Sertifikat sudah diserahkan kepada kami dan proses di notaris sudah dianggap sah,” katanya.

Namun, pihak penjual bersikukuh bahwa proses tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa persetujuan penuh seluruh ahli waris dan diduga kuat terdapat unsur pemalsuan tanda tangan serta penyalahgunaan kuasa jual.

Dalam dokumen “Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual” Nomor 02 yang ditandatangani pada 5 Januari 2018, tercantum bahwa kuasa diberikan oleh ahli waris kepada Haryono Gani untuk menjual tanah dan bangunan atas nama almarhum Soehartanto. Namun, salah satu ahli waris mengaku tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui pembuatan surat kuasa tersebut.

Sri Wiludjeng mengaku bahwa ia tidak menerima uang sepeser pun dari transaksi tersebut dan merasa ditelantarkan secara hukum. Ia juga menambahkan bahwa proses ini telah menyebabkan beban psikologis dan finansial yang besar bagi dirinya.

“Yang pegang sertifikat Pak Tri. Saya tidak dikasih uang, tidak dikasih apa-apa. Saya hanya diminta tanda tangan. Ternyata rumah saya dijual, saya tidak tahu,” ucapnya sambil menahan tangis.

Persoalan ini menjadi rumit karena rumah tersebut hingga saat ini masih dihuni oleh Sri Wiludjeng dan anaknya, sementara pihak pembeli telah memegang sertifikat dan menuntut pengosongan rumah.

Kasus ini membuka mata banyak pihak terkait pentingnya transparansi dan kejelasan prosedural dalam transaksi properti warisan. Sengketa ini juga berpotensi menyeret pihak notaris ke ranah hukum apabila terbukti lalai atau terlibat dalam pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan kuasa.

Hingga berita ini diturunkan, mediasi antara kedua belah pihak masih terus diupayakan untuk mencari solusi damai sebelum perkara ini berlanjut ke jalur hukum yang lebih formal.

(nald)